Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membantah, rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI juga akan digelar serentak tahun 2024 seperti amanat Undang-Undang Pemilu sebagai upaya untuk menjegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kondisi kekosongan jabatan politik Anies selama 2 tahun dianggap berbagai pihak merugikan. Undang Undang Pemilu yang dibuat tahun 2016 disebut tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan tertentu.
"Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud jadi tidak ada hubungannya itu, sama sekali gak ada hubungannya. Justru jangan dibalik-balik juga, jangan UU mau diubah untuk tujuan tertentu," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan resmi, Selasa (16/2).
Baca Juga: Komisi II DPR sebut tak akan bahas revisi UU Pemilu
Pratikno juga membantah isu mengenai UU Pemilu dan UU Pilkada yang dibuat dalam rangka memajukan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Pada saat UU tersebut dibuat, Giban belum masuk dunia politik sepertii saat ini.
Pratikno memina agar kedua UU tersebut dapat dijalankan. Hal itu mengingat kedua UU telah disahkan dan disepakati oleh DPR dan pemerintah.
"Mari kita laksanakan jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian kan UU sudah ditetapkan kok tidak jadi dijalankan," terang Pratikno.
Saat ini, terdapat usulan untuk merevisi kedua UU tersebut. Meski begitu, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada belum ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Selanjutnya: Elektabilitas Risma di bursa Cagub DKI melonjak berdasarkan survei Median
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News