Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Alokasi dana bagi hasil pajak 2014 rupanya menyusut menjadi hanya Rp 14,4 triliun, dari sebelumnya Rp 23,85 triliun. Kepastian dipangkasnya dana bagi hasil ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 77/PMK.07/2014.
Untuk rinciannya, dana bagi hasil terdiri dari bagian untuk pemerintah pusat sebesar Rp 1,036 triliun, untuk provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 12,9 triliun, dan untuk biaya pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 443,26 miliar.
Menteri keuangan Chatib Basri mengatakan, menyusutnya dana bagi hasil pajak karena disesaikan dengan anggaran tahun 2014. "Ini hal biasa," ujar Chatib Basri, Jumat (9/5) di Jakarta.
Chatib tidak bicara lebih banyak lagi soal alasan dikeluarkan revisi dana bagi hasil ini. Namun demikian, seperti dikutip dari pertimbangan aturan ini, disebutkan revisi dilakukan sehubungan telah ditetapkannya rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2014, perlu dilakukan perubahan.
Adapun aturan tersebut ditetapkan pada tanggal 29 April 2014 lalu oleh Menteri Keuangan Chatib Basri. Sejak tanggal ditetapkan, maka mulai saat itu aturan mulai berlaku.
Terkait itu, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako bilang, dipangkasnya alokasi dana bagi hasil ini. Wajar bila melihat proyeksi penerimaan pajak tahun 2014 yang bisa lebih rendah dari target Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN).
Begitupun dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi, dan sulitnya pemerintah mencapai target pertumbuhan sesuai proyeksi APBN di level 5,8%-6%.
Baru-baru ini, baik pemerintah maupun Bank Indonesia (BI) telah merevisi target pertumbuhan ekonomi yang tidak akan lebih dari 5,5% saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News