Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah pusat membuka ruang yang lebih lebar untuk pemerintah daerah membangun wilayahnya sendiri. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.07/2014 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, fiskal daerah akan dibuat semakin luas dengan masuknya data otonomi khusus dan dana transfer lainnya dalam perhitungan kemampuan keuangan.
Sebagai gambaran, kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan daerah. Hal ini bisa dicerminkan dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai tugas pemerintahansetelah dikurangi belanja pegawai dan biaya untuk mengatasi penduduk miskin.
Dalam penghitungan baru, kapasitas fiskal ditambahi porsi dana otonomi khusus dan dana transfer lainnya yang tidak ditetapkan peruntukannya. Jadi pembilang yang digunakan sebagai kemampuan keuangan daerah menjadi lebih besar.
Dana otonomi khusus dan dana transfer lainnya bergabung bersama pendapatan asli daerah, dana alokasi umum, dana bagi hasil dan pendapatan lain-lain daerah yang sah. Alhasil ruang kemampuan daerah makin lebar.
Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan alasan pemerintah memasukkan dana otonomi khusus dan transfer lainnya dalam penghitungan agar kapasitas fiskal daerah benar-benar tergambarkan utuh. "Kalau tidak dimasukkan, kurang menggambarkan kapasitas fiskal yang lebih baik," ujar Budiarso, Selasa (25/3).
Menurut Budiarso, dengan penambahan sumber dana maka kapasitas fiskal suatu daerah berpotensi naik. Kapasitas fiskal penting sebagai persyaratan daerah menerima hibah atau pinjaman.
Tentu kalau kapasitasnya tinggi maka kelayakan daerah menerima hibah atau pinjaman semakin besar. Daerah yang indeks kapasitas fiskalnya lebih dari atau sama dengan dua merupakan daerah dengan kategori kapasitas fiskal sangat tinggi.Misalnya Propinsi DKI Jakarta yang berhasil mencapai indeks kapasitas fiskal sebesar 6,8517.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News