Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memastikan, tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 untuk triwulan pertama akan dilakukan pada 9-14 April 2014 ini. Selain itu, kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I tahun 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 pada 3 April 2014, yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan PNSD tahun anggaran 2014 telah terbit.
Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013.
“Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 segera dibayar,” kata Nuh kepada wartawan di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Senin (7/4) seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI.
Nuh menjelaskan, dengan telah keluarnya PMK itu, diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan guru.
“Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” tegas Nuh.
Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP yang membutuhkan waktu sekitar empat bulan, jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun.
Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.
Nuh menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November.
Akan mengawal
Menurut Nuh, pihaknya bertekad akan mengawal penyaluran tunjangan guru tersebut untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.
Untuk itu, Kemdikbud akan bekerja sama dengan dua kementerian lain dalam mengawal penyaluran tunjangan guru, yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Instrumen inspektorat harus melekat dan berjalan. Baik di Kemdikbud, di Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat ini yang akan mengawal,” kata Nuh.
Jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, kata Mendikbud, pihaknya akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” tegas Nuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News