Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta program subsidi beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau yang dikenal dengan program Raskin agar didesain ulang. KPK menilai, program yang telah berjalan selama 15 tahun tersebut tidak efektif.
Kesimpulan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas usai melakukan pembahasan Hasil Kajian Raskin bersama dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Bambang Widyanto, Deputi Perlindungan Sosial Kemenkokesra Chazali Husni Situmorang, dan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/4).
"KPK menganggap, program subsidi ini tidak memenuhi 6T, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi, yang dijadikan sebagai indikator efektivitas program," kata Busyro kepada wartawan di kantornya, Kamis sore.
Busyro melanjutkan, hal tersebut terjadi lantaran persoalan yang klasik yakni masalah data penerima. Pengumpulan data Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) yang diperoleh dari BPS kurang melibatkan pemerintah sehingga berpotensi terjadinya ketidaksesuaian data dengan kondisi yang sebenarnya.
"Terjadi kelemahan pencatatan rumah tangga sasaran penerima manfaat raskin. Kecenderungan alokasi biaya yang ditanggung pemerintah naik meski pemerintah mengklaim mengalokasikan dana subsidi pangan pada 2013 sebesar Rp 21,34 triliun untuk 15 juta RTSPM dari Rp 19,37 triliun dan Rp 16,53 triliun pada 2011 untuk masing-masing 14 RTSPM," tambah Busyro.
Kemudian, hal lainnya yang ditemukan di lapangan yakni pendistribusian raskin sering kali tidak tepat jumlah. Banyak masyarakat yang menerima raskin kurang dari jumlah yang telah di atur yakni 15 kg per RTSPM per bulan. Bahkan, pembagian rata juga kerap dilakukan kepada seluruh RTSPM dan warga miskin non-RTSPM untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial.
Kemudian, yang menjadi persoalan berikutnya yakni kualitas beras dimana beras yang diterima RTSPM tidak sesuai dengan standar kualitas beras medium, seperti berbau apek dan berwarna kuning akibat distribusi yang terlalu lama. Karena beras yang tak tepat kualitas tersebut, beras Raskin justru lebih banyak dijual kembali oleh penerima sehingga menciptakan praktik pemburuan rente.
"KPK merekomendasikan agar program ini didesain ulang dalam rangka efektivitas program," kata Busyro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News