Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan enam paket regulasi untuk meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EODB) dari urutan 73 dunia menjadi 40-50 dunia.
Regulasi yang melibatkan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) ini sudah rampung serta akan diimplementasikan mulai 3 Februari 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yoliot mengatakan, saat ini aturan terkait sudah rampung. Enam regulasi ini nantinya akan disinergikan dengan aplikasi perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) di bawah naungan BKPM.
Baca Juga: Realisasi investasi lampaui target, tapi penyerapan tenaga kerja turun, ini kata BKPM
Yuliot menyampaikan enam paket regulasi tersebut antara lain, pertama Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Kemudahan Penyediaan Perseroan Terbatas (PT).
Kedua, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) tentang Kemudahan Penyediaan Bangunan. Ketiga, Pera Menteri Angraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia tentang Perubahan Hak Atas Tanah.
Keempat, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) tentang Kemudahan Pembangunan Listrik dan Sertifikasi Layak Operasi. Kelima, Peraturan BKPM tentang Integrasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Keenam, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Kemudahan Untuk Mendapatkan Akses Pinjaman.
“Ini langsung berlaku, karena tanpa masa transisi. Akhir bulan ini atau paling lambat 3 Februari 2020 langsung implementasi. Kami optimistis peringkat EODB dapat mencapai target,” kata Yoilit kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1).
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan dengan adanya paket regulasi yang berlaku bulan depan tersebut akan menawarkan berbagai kemudahan perizinan yang mempertimbangkan sepuluh indikator kemudahan berbisnis.
Baca Juga: Melebihi target, realisasi investasi sepanjang 2019 capai Rp 809,6 triliun
Misalnya dalam memulai usaha, perizinan mendirikan bangunan, pendaftaran properti, penyambungan listrik, pembayaran pajak, akses pengkreditan, perlindungan investor minoritas, perdagangan lintas negara, penegakan kontrak, dan penyelesaian perkara kapailitan.
“Apalagi paket regulasi ini dibawah payung hukum Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang sangat membatu investasi. Inpres ini kan mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di K/L,” kata Bahlil (29/1).
Bahlil menegaskan paket regulasi ini berada di luar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Lantas, dengan banyaknya permangkasan regulasi, pihaknya yakin ini dapat menciptakan peluang penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Indonesia dapat moncer di tahun ini.
Adapun target realisasi investasi di 2020 sebesar Rp 886 triliun naik 9,43% dari realisasi tahun lalu senilai Rp 809,6 triliun. Sementara, BKPM berencana Rp 246,3 triliun ditargetkan untuk investasi sektor manufaktur hilirisasi. Kemudian, 45,6% sebarang investasi berkualitas di luar pulau Jawa.
Namun demikian, sejak tahun lalu BKPM telah menerbitkan tujuh belas paket regulasi. Di mana sepuluh di antaranya diterbitkan sebelum laporan World Bank dalam EODB 2020 pada akhir Oktober 2019. Nyatanya, sepuluh regulasi tersebut belum mampu memperbaiki peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi tekankan pentingnya perlindungan konsumen industri jasa keuangan
Adapun kesepuluh regulasi yang tidak berpengaruh terhadap perbaikan peringkat EODB antara lain Permen ATR tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik Maret. Permen ATR tentang Perubahan Kedua atas Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahuhn 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pemen ATR Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak dan Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan AtasPMK Nomor 39/PMK/03/2018 tentang Tata Cara Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Sistem Pesanan Secara Elektronik. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Pelayanan Delevery Order Online Untuk Barang Impor di Pelabuhan Impor di Pelabuhan.
Baca Juga: Mendagri: Dukcapil bisa dimanfaatkan untuk pembangunan pertanian
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Peraturan Menteri PUMR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontrusksi Melalui Penyedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News