kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,29   1,65   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah optimistis enam paket regulasi ini dapat dongkrak investasi


Rabu, 29 Januari 2020 / 18:17 WIB
Pemerintah optimistis enam paket regulasi ini dapat dongkrak investasi
ILUSTRASI. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas program kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga Tahu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Bahlil menegaskan paket regulasi ini berada di luar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Lantas, dengan banyaknya permangkasan regulasi, pihaknya yakin ini dapat menciptakan peluang penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Indonesia dapat moncer di tahun ini.

Adapun target realisasi investasi di 2020 sebesar Rp 886 triliun naik 9,43% dari realisasi tahun lalu senilai Rp 809,6 triliun. Sementara, BKPM berencana Rp 246,3 triliun ditargetkan untuk investasi sektor manufaktur hilirisasi. Kemudian, 45,6% sebarang investasi berkualitas di luar pulau Jawa.

Namun demikian, sejak tahun lalu BKPM telah menerbitkan tujuh belas paket regulasi. Di mana sepuluh di antaranya diterbitkan sebelum laporan World Bank dalam EODB 2020 pada akhir Oktober 2019. Nyatanya, sepuluh regulasi tersebut belum mampu memperbaiki peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi tekankan pentingnya perlindungan konsumen industri jasa keuangan

Adapun kesepuluh regulasi yang tidak berpengaruh terhadap perbaikan peringkat EODB antara lain Permen ATR tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik Maret. Permen ATR tentang Perubahan Kedua atas Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahuhn 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pemen ATR Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak dan Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan AtasPMK Nomor 39/PMK/03/2018 tentang Tata Cara Pengambilan Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Sistem Pesanan Secara Elektronik. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Pelayanan Delevery Order Online Untuk Barang Impor di Pelabuhan Impor di Pelabuhan.

Baca Juga: Mendagri: Dukcapil bisa dimanfaatkan untuk pembangunan pertanian

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. 

Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Peraturan Menteri PUMR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa  Kontrusksi Melalui Penyedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×