kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ngebut siapkan tax holiday dan tax allowance


Senin, 12 Maret 2018 / 19:46 WIB
Pemerintah ngebut siapkan tax holiday dan tax allowance
ILUSTRASI. Menkeu memaparkan realisasi APBN


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk mendorong Investasi. Hal ini salah satunya dilakukan dengan kebijakan insentif perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini minat investasi banyak sekali. Untuk itu di perlukan simplifikasi aturan dan prosedur, juga insentif agar para pengusaha percaya untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Ini menunjukkan Indonesia punya karakter ekonomi yang beragam. Karena itu kita juga perlu tarik investasi beragam untuk usaha seperti padat karya, orientasi ekspor, UKM, maupun perusahaan yang lakukan pilot training,” katanya, Senin (12/3).

Demi memuluskan ambisinya, pemerintah memiliki target akan menyelesaikan empat hal sebelum akhir Maret ini.

Pertama yakni, tax holiday yang akan dibuat prosedur yang sangat sederhana dan skema lebih pasti, baik dari sisi jumlah perusahaan yang memperoleh insentif.

“Hanya single range 100% tanpa ada jangka waktu lagi, Namun Menteri koordinator ekonomi dan tim masih akan rapatkan kriteria industrinya dan Itu masih butuh sekitar dua pekan lagi. Tapi semua akan selesai karena ini akan dalam peraturan menteri keuangan (PMK),” ucapnya.

Batas terendah nilai investasinya pun akan di ubah, menjadi Rp 500 miliar di mana sebelumnya Rp 1 triliun, tanpa ada pembatasan usaha terkait komunikasi. “Sebelumnya kan batasan Rp 500 miliar itu untuk usaha terkait telekomunikasi. UKM tetap sama,” jelas Sri.

Kedua, tax allowance juga akan disederhanakan. Hanya saja ruang lingkup bidang usaha yang bisa mendapatkan tax allowance ini masih perlu rembug kembali. Skema insentif ini nantinya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP)..

Sri mulyani melanjutkan, PP perihal pemotongan pajak penghasilan (PPh) UKM dari 1% menjadi 0,5% juga akan diselesaikan dalam satu pekan ke depan.

“Drafnya sedang disiapkan Kemenkeu. Butuh panitia antar kementerian untuk gelar satu atau dua kali rapat lagi,” tambahnya.

Di sisi lain, PP pengurangan pengeluaran dan pembiayaan yang dikeluarkan perusahaan yang melakukan riset and development (RnD) dan training vokasi.

“Kalau mereka latih pekerja vokasi, maka bisa dapat double deduction. Akan kami atur dalam bentuk PP yang sedang kami draf,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×