kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah susun insentif bagi daerah yang beri kemudahan usaha


Kamis, 08 Maret 2018 / 23:43 WIB
Pemerintah susun insentif bagi daerah yang beri kemudahan usaha
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan pemberlakukan insentif dan disisentif bagi daerah yang melakukan kemudahan berusaha.

"Saat ini kita sedang menyusun hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Perpres 91 Tahun 2017 tentang Kemudahan Berusaha," ujar Edi Setiadi, Ketua Harian Satgas Nasional dan Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Kamis (8/3).

Penyusunan tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan selaku pemberi kewenangan terkait anggaran.

"Jadi kalau ada daerah yang tidak melakukan Perpres ini akan dikenakan sanksi administrasi, hal ini sudah tertuang di Perpres 91/2017 tapi bagi yang menjalankan sesuai target akan dikenakan insentif nah ini yang sedang disusun," tambah Edi.

Saat ini aturan yang berlaku terkait insentif dan disinsentif masih sebatas di kalangan kementerian dan lembaga saja.

Menurut Edi, Kemkeu memiliki kepentingan untuk memberikan insentif bagi darah yang telah melakukan sistem kemudahan berusaha ini. Sebab, jika investasi di daerah meningkat, pasti efeknya pendapatan pajak juga akan meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×