Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan pemberlakukan insentif dan disisentif bagi daerah yang melakukan kemudahan berusaha.
"Saat ini kita sedang menyusun hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Perpres 91 Tahun 2017 tentang Kemudahan Berusaha," ujar Edi Setiadi, Ketua Harian Satgas Nasional dan Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Kamis (8/3).
Penyusunan tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan selaku pemberi kewenangan terkait anggaran.
"Jadi kalau ada daerah yang tidak melakukan Perpres ini akan dikenakan sanksi administrasi, hal ini sudah tertuang di Perpres 91/2017 tapi bagi yang menjalankan sesuai target akan dikenakan insentif nah ini yang sedang disusun," tambah Edi.
Saat ini aturan yang berlaku terkait insentif dan disinsentif masih sebatas di kalangan kementerian dan lembaga saja.
Menurut Edi, Kemkeu memiliki kepentingan untuk memberikan insentif bagi darah yang telah melakukan sistem kemudahan berusaha ini. Sebab, jika investasi di daerah meningkat, pasti efeknya pendapatan pajak juga akan meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News