kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Pemerintah susun insentif bagi daerah yang beri kemudahan usaha


Kamis, 08 Maret 2018 / 23:43 WIB
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan pemberlakukan insentif dan disisentif bagi daerah yang melakukan kemudahan berusaha.

"Saat ini kita sedang menyusun hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Perpres 91 Tahun 2017 tentang Kemudahan Berusaha," ujar Edi Setiadi, Ketua Harian Satgas Nasional dan Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Kamis (8/3).

Penyusunan tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan selaku pemberi kewenangan terkait anggaran.

"Jadi kalau ada daerah yang tidak melakukan Perpres ini akan dikenakan sanksi administrasi, hal ini sudah tertuang di Perpres 91/2017 tapi bagi yang menjalankan sesuai target akan dikenakan insentif nah ini yang sedang disusun," tambah Edi.

Saat ini aturan yang berlaku terkait insentif dan disinsentif masih sebatas di kalangan kementerian dan lembaga saja.

Menurut Edi, Kemkeu memiliki kepentingan untuk memberikan insentif bagi darah yang telah melakukan sistem kemudahan berusaha ini. Sebab, jika investasi di daerah meningkat, pasti efeknya pendapatan pajak juga akan meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×