kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani pertimbangkan usulan pelaku modal ventura untuk insentif


Rabu, 21 Februari 2018 / 20:58 WIB
Sri Mulyani pertimbangkan usulan pelaku modal ventura untuk insentif
ILUSTRASI. Rakornas pelaksanaan anggaran


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan modal ventura yang menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan rintisan (startup).

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan investasi bidang ekonomi digital dan perdagangan elektronik (e-commerce), khususnya kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

“Ya, kami dengarkan saja usulannya (dari pelaku modal ventura) apakah mungkin tidak banyak berbeda dengan yang sedang kami lakukan,” kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (21/2).

Tujuan dari rencana ini adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan modal ventura dari penyaluran pembiayaan ke startup. Namun demikian, hal ini tidak masuk ke dalam program roadmap e-commerce yang sedang didorong oleh pemerintah.

“Tujuannya memang ke situ (e-commerce), tapi seharusnya tidak hanya spesifik untuk itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kemkeu juga bakal merevisi ketentuan mengenai ambang batas UKM yang bisa menjadi mitra pasangan perusahaan modal ventura. Hal ini agar semakin banyak startup berbentuk UKM yang bisa memanfaatkan pembiayaan dari perusahaan modal ventura.

Ambang batas kriteria itu nantinya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 yang menyebut bahwa hasil penjualan usaha kecil harus berada dalam rentang Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun dan usaha menengah berada di angka Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Saat ini, ketentuan yang ada adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250 Tahun 1995 perusahaan kecil dan menengah yang menjadi mitra perusahaan modal ventura harus memiliki penjualan bersih tidak melebihi Rp 5 miliar. Nah, KMK tahun 1995 akan direvisi agar memenuhi kebutuhan dari munculnya banyaknya startup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×