kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.469   31,00   0,20%
  • IDX 7.724   -10,91   -0,14%
  • KOMPAS100 1.201   -0,63   -0,05%
  • LQ45 959   0,26   0,03%
  • ISSI 232   -0,50   -0,21%
  • IDX30 492   -0,06   -0,01%
  • IDXHIDIV20 592   0,92   0,16%
  • IDX80 137   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 143   0,06   0,04%
  • IDXQ30 164   0,05   0,03%

Pemerintah Mulai Melaksanakan Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Kadin


Selasa, 04 Januari 2022 / 20:05 WIB
Pemerintah Mulai Melaksanakan Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Kadin
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2). Pemerintah Mulai Melaksanakan Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Kadin.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan PPS merupakan kebijakan pemerintah yang dinanti oleh pengusaha. Terutama untuk mereka yang belum sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

“PPS diharapkan bisa memperbaiki tingkat kepatuhan pajak, meningkatkan penerimaan negara dan membuat pengusaha lebih tenang. Sosialisasi sudah mulai dilakukan dan banyak yang tertarik untuk ikut,” kata Shinta kepada Kontan.co.id, Selasa (4/1).

Adapun pelaksanaan PPS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Ada dua kebijakan dalam PPS yang ditawarkan kepada WP.

Baca Juga: Suryadi Sasmita: Pengusaha Antusias Ikut Amnesti Pajak

Pertama, kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.

Tarif yang ditawarkan pemerintah yakni 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 6% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.

Kedua, kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif yang diberikan dalam kebijakan II antara lain 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×