kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Mulai Melaksanakan Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Kadin


Selasa, 04 Januari 2022 / 20:05 WIB
Pemerintah Mulai Melaksanakan Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Kadin
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2). Pemerintah Mulai Melaksanakan Tax Amnesty Jilid II, Ini Kata Kadin.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mulai melaksanakan tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai awal tahun ini.

Pengampunan pajak kali ini telah dinanti oleh para pengusaha, sebab adanya tawaran tarif pajak penghasilan (PPh) Final yang lebih rendah dari ketentuan tarif PPh orang pribadi tertinggi yang berlaku sekarang yakni 35%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan, dari tanggal 1- 4 Januari 2022 penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan dari PPS mencapai Rp 46,11 miliar. Angka tersebut merupakan partisipasi lebih dari 362 Wajib Pajak (WP).

Baca Juga: Ekonom Perkirakan Pembayaran Bunga Utang Pemerintah di 2022 Meningkat

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyebut secara rinci dari nilai tersebut, sebanyak Rp 7,81 miliar berasal dari WP yang mengikuti kebijakan I PPS. Terbanyak dari peserta kebijakan II PPS yang mencapai Rp 38,3 triliun. 

“DJP terus mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dengan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (4/1).

Neilmaldrin mengingatkan PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan yakni hingga 30 Juni 2022. Ia mengaku pihaknya akan mengingatkan WP secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak , situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya. 

Baca Juga: Tarif Tax Amnesty Jilid 2 Terkecil 6%, Terbesar 18%, Wajib Pajak Banyak yang Ikut

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan melalui PPS diharapkan WP yang belum patuh dapat mengungkapkannya secara sukarela. 

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujar Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021, Senin (3/1). 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan PPS merupakan kebijakan pemerintah yang dinanti oleh pengusaha. Terutama untuk mereka yang belum sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

“PPS diharapkan bisa memperbaiki tingkat kepatuhan pajak, meningkatkan penerimaan negara dan membuat pengusaha lebih tenang. Sosialisasi sudah mulai dilakukan dan banyak yang tertarik untuk ikut,” kata Shinta kepada Kontan.co.id, Selasa (4/1).

Adapun pelaksanaan PPS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Ada dua kebijakan dalam PPS yang ditawarkan kepada WP.

Baca Juga: Suryadi Sasmita: Pengusaha Antusias Ikut Amnesti Pajak

Pertama, kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.

Tarif yang ditawarkan pemerintah yakni 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 6% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.

Kedua, kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif yang diberikan dalam kebijakan II antara lain 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×