kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah menggantungkan penerimaan pajak dari rebound PPh karyawan dan korporasi


Kamis, 21 November 2019 / 11:26 WIB
Pemerintah menggantungkan penerimaan pajak dari rebound PPh karyawan dan korporasi
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Strategi pemerintah menggantungkan penerimaan pajak pada PPh Badan sepertinya akan sulit bila hanya mengandalkan rebound profitabilitas korporasi. Mengingat sentimen seperti perang dagang Amerika Serikat (AS) dengan China dan mitra dagang lainnya memberi dampak pelemahan ekonomi global dan domestik.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan affirmative action dapat menjadi insentif mengejar penerimaan pajak tanpa mengganggu cashflow perusahaan.  Menurutnya, jika pemerintah diam saja menunggu nasib korporasi tanpa ada aksi nyata, akan membahayakan.

Baca Juga: Penerimaan pajak hingga Oktober cuma naik 1,6% karena restitusi pajak menipis

Kata Ajib, affirmative action yang mungkin dilakukan pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah mengejar tunggakan pajak korporasi yang menjadi beban negara dengan payung hukum penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Agar WP Badan semangat membayar tunggakan pajak, Ajib menilai pemerintah seyogyanya memberi kompensasi dengan menghilangkan denda rata-rata yang berlaku saat ini yakni 2% dari tunggakan. Dengan catatan batas waktu pembayaran tunggakan pajak sampai dengan akhir Desember 2019.

“Bunga penagihan tunggakan pajak dihapus. Biar cashflow perusahaan belum sepenuhnya membaik, saya kira pengusaha akan memutar cara untuk membayar tunggakan daripada nanti include dengan bunganya” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (21/11).

Ajib berpendapat insentif tersebut menjadi win-win solution antara pemerintah dan korporasi. Dari sisi pemerintah, rencana itu lebih terukur ketimbang diam dan berharap rebound PPh Badan. “Negara tidak ada beban, penagihan atas tunggakan bisa rendah, every body happy,” ujar Ajib.

Prediksi Ajib, bila pemerintah tidak menjalankan affirmative action maka penerimaan pajak hanya di bawah 90% dari target atau lebih rendah dari Rp 1.419,8 triliun dengan potensi shortfall akhir tahun lebih dari Rp 150 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×