kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,13   -1,63   -0.18%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah menggantungkan penerimaan pajak dari rebound PPh karyawan dan korporasi


Kamis, 21 November 2019 / 11:26 WIB
Pemerintah menggantungkan penerimaan pajak dari rebound PPh karyawan dan korporasi
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Analysis (DDTC) Bawono Kristiaji menilai sepanjang tahun ini terlihat bahwa pos pajak yang erat kaitannya dengan aspek internasional mengalami perlambatan seperti PPh dari sektor pertambangan dan pengolahan, serta dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor.

Baca Juga: Kalah dari wajib pajak, pemerintah harus kembalikan pajak senilai puluhan triliun!

Sementara itu, kinerja yang relatif lebih baik justru ditorehkan oleh sektor yang berbasis dalam negeri seperti perdagangan eceran dan jasa keuangan, yang tercermin dari PPh Pal 21 dan PPh Orang Pribadi (OP) Pasal 25/29. Namun, sayang kontribusinya sedikit.

“Untuk rebound PPh Badan dan PPh pasal 21, saya pikir masih ada kemungkinan walau tetap tidak mampu berkontribusi banyak bagi penerimaan,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (21/11).

Adapun realisasi keduanya terhadap total penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 antara lain PPh pasal 21 sebesar Rp 121,27 triliun atau setara dengan 11,9% dari total pencapaian penerimaan pajak, tumbuh 9,77% year on year (yoy). Sedangkan untuk realisasi PPh Badan mencapai Rp 192,6 triliun atau setara dengan 18,9% dari total pencapaian penerimaan pajak, dengan pertumbuhan yang terkontraksi 0,7% secara tahunan.

Menurut Bawono, sekiranya pemerintah merancang strategi lain sambil menggantungkan penerimaan pajak dari PPh badan dan PPh pasal 21, mengingat perlunya memiliki komposisi struktur penerimaan yang dapat menjamin kestabilan penerimaan di saat ekonomi global sedang tertekan. Apalagi penerimaan pajak sepanjang 2019 masih jauh dari target.

Jelang injury time, pemerintah perlu mengejar Rp 559,09 triliun untuk penerimaan pajak. Sebab, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 baru sebesar Rp 1.018,47 triliun atau setara 64,56% dari target akhir tahun senilai Rp 1.577,56 triliun.

Untuk itu, Bawono bilang extra effort yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan data Auotomatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi keuangan untuk meningkatkan kepatuhan.

Selain itu, terobosan yang bisa dilakukan adalah dengan cara menerbitkan ketentuan tentang kewajiban rekapitulasi data untuk sektor perdagangan elektronik.

“Ini lebih untuk menggali informasi, memastikan kepatuhan wajib pajak yang berada dalam ekosistem e-commerce. Sehingga semua aktivitas ekonomi terpantau dengan baik,” ujar Bawono.

Namun demikian, DDTC menganggap gap realisasi penerimaan pajak sejauh ini dan target akhir tahun terpaut jauh. Sehingga, proyeksi DDTC shortfall pajak bisa melebar sampai Rp 259 triliun atau di atas proyeksi pemerintah di level Rp 140 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×