kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak hingga Oktober cuma naik 1,6% karena restitusi pajak menipis


Jumat, 15 November 2019 / 18:18 WIB
Penerimaan pajak hingga Oktober cuma naik 1,6% karena restitusi pajak menipis
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Sampai dengan akhir Oktober 2019 penerimaan pajak setidaknya tumbuh 1,6% dibandingkan realisasi pada periode sama tahun 2018. ANTARA FOTO/Nova W


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Oktober 2019 masih tumbuh melambat. Tapi setidaknya jauh lebih baik dari pertumbuhan penerimaan September yang terakhir kali tertuang di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) periode Agustus 2019. 

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hidayat Amir mengaku sampai dengan akhir Oktober 2019 penerimaan pajak setidaknya tumbuh 1,6% dibandingkan realisasi pada periode sama tahun 2018.

Baca Juga: Rencana kenaikan cukai Vape berdampak langsung bagi pelaku usaha

“Penerimaan pajak sekitar 1,6% pada Oktober 2019, lebih baik daripada yang sebelumnya, karena restitusi pajak tumbuh melambat,” kata Hidayat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jakarta, Jumat (15/11).

Artinya, paling tidak penerimaan negara terbesar itu mencatatkan realisasi penerimaan Januari-Oktober 2019 sebesar Rp 1.032,78 triliun, tumbuh 1,6% dibanding periode sama tahun lalu yakni Rp 1.016,52 triliun.Lebih baik dari realisasi Agustus yang tumbuh 0,21%.

Hidayat pun menyampaikan pertumbuhan restitusi pajak sampai dengan Oktober 2019 tumbuh tipis karena sudah memasuki masa normalisasi. Dia bilang pengembalian pajak pada periode itu tumbuh sebesar 11%-12%. Turun hampir setengah dari realisasi pada Agustus 2019 sebesar 32%.

Kata Hidayat, ketentuan percepatan restitusi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak mulai membuat penerimaan pajak berjalan normal. 

Baca Juga: Bea balik nama bakal naik bulan depan, APM bersiap naikkan harga jual kendaraan

Kemudian, perluasan restitusi bagi industri farmasi diakuinya sudah menurun. Beleid perluasan itu tertuang dalam PMK Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas PMK 39/2018. 

“Awal tahun sempat 72%, kemudian turun 32%, seharusnya Juli restitusi pajak sudah kembali normal. Tapi karena ada perluasan basis sektor percepatan restitusi jadi belum pulih sampai Agustus-September,” ujar Hidayat.

Maka dari itu, Hidayat optimistis restitusi pajak akan sepenuhnya berjalan normal di tahun 2020. Sehingga penerimaan pajak tahun depan bisa moncer.




TERBARU

[X]
×