Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak sepanjang di tahun ini tumbuh melambat. Di sisa waktu tiga bulan, pemerintah perlu berupaya mengejar target pendapatan utama negara tersebut.
Sepanjang Januari-Agustus 2019, penerimaan pajak mencapai Rp 801,16 triliun. Angka tersebut baru 50,78% dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun.
Bahkan, dari sisi pertumbuhan, dalam delapan bulan tersebut pertumbuhan penerimaan pajak hanya 0,21% jauh dari target sebesar 19%. Di sisi lain, realisasi kepatuhan formal di level 69,3% per akhir September.
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan ada dua cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mengejar penerimaan pajak.
Baca Juga: Manajer Aset Negara Kreatif, Inovatif, dan Mumpuni untuk Indonesia Lebih Sejahtera
Pertama, memanfaatkan akses informasi keuangan dalam negeri dari pihak ketiga. Kedua, pertukaran informasi keuangan otoritas dan instansi antar negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP), pemerintah perlu mengoptimalkan data yang sudah diterima serta menggali potensi yang ada,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (3/10).
Baca Juga: Sri Mulyani imbau perusahaan-perusahaan Indonesia waspada, apa yang terjadi?
Pemerintah pun bisa dibilang sudah cukup responsif dalam pemanfaatan data. Hal ini terbukti dengan didirikannya Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Direktorat Data Informasi Perpajakan dalam Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Menurut Bawono dari kedua direktorat yang baru diresmikan pertengahan tahun ini, pemerintah dapat mengonfirmasi data yang diberikan dari pihak ketiga. Sehingga diharapkan dapat menguji tingkat kepatuhan WP.
Meski demikian, Bawono tidak memungkiri bahwa dalam prosesnya pengadaan data perpajakan belum terlalu optimal karena baru beroprasi sekitar dua bulan.