kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah memperketat seleksi majikan TKI


Selasa, 23 November 2010 / 09:31 WIB
Pemerintah memperketat seleksi majikan TKI


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah terus menggodok mekanisme perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Salah satu rencana yang akan pemerintah lakukan dalam waktu dekat adalah menyeleksi lebih ketat terhadap calon majikan pengguna jasa TKI.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjanjikan, selama pemerintah belum bisa meneken nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) perlindungan TKI dengan Pemerintah Arab Saudi, pemerintah akan memperketat proses rekrutmen dan penempatan TKI ke Arab Saudi. "Kami akan mengajukan beberapa syarat tambahan bagi penyalur TKI sebelum pengiriman TKI ke sana," janji politisi PKB ini, Senin (22/11).

Salah satu syarat yang akan diajukan pemerintah adalah calon majikan di Arab Saudi yang membutuhkan jasa pembantu rumah tangga (PRT) setidaknya memiliki penghasilan sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 24 juta. Selain itu calon majikan para TKI juga harus melampirkan peta rumah dan jumlah keluarga dalam satu rumah. Nah, perjanjian kerja antara si calon majikan dengan TKI bisa diteken oleh Konsulat Jenderal di Arab Saudi kalau calon majikan lolos seleksi.

Sebetulnya MoU antara RI dan Arab Saudi mewajibkan surat perjanjian kerja mencantumkan jaminan bagi TKI memiliki kemudahan akses komunikasi. Jadi, si TKI mudah menghubungi keluarga, agen, serta perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi.

Nota kesepahaman itu juga menekankan hak libur seminggu sekali bagi TKI, hak bisa keluar rumah, jaminan asuransi, serta kesempatan memeriksa kesehatan secara rutin. "Namun itu semua belum disetujui Pemerintah Arab Saudi," ujar Muhaimin.

Ada sanksi

Oleh sebab itu, Muhaimin menegaskan akan menindak tegas para agen TKI yang tidak memberlakukan persyaratan tersebut dalam kontrak kerja. "Sanksinya bisa pencabutan izin, atau yang paling sederhana diskors dan dihentikan kegiatannya untuk sementara," katanya.

Jumhur Hidayat, Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menambahkan, pemerintah juga akan menambah petugas pengawas ketenagakerjaan di Konsulat Jenderal RI (KJRI) maupun Kedutaan Besar RI (KBRI) demi meningkatkan perlindungan TKI. "Berapa jumlahnya nanti disesuaikan dengan kebutuhan, masih dibicarakan dengan Kementerian Luar Negeri," katanya.

Boleh-boleh saja menjanjikan berbagai program perlindungan bagi TKI. Lebih penting dari sekadar janji adalah pelaksanaannya agar nasib pahlawan devisa ini tak selalu muram dihajar majikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×