Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Badan Urusan Logistik (Bulog) dan pengusaha yang berniat menjadi pelaku ekspor beras nampaknya mesti lebih bersabar. Alasannya, pemerintah saat ini masih menyiapkan prosedur dan mekanisme.
Pemerintah berkeyakinan, dengan penyiapan matang dapat menghindari hal yang tidak diingin terjadi pasca ekspor beras berlangsung. "Sedang di bahas supaya transparan dan jelas kriterianya," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu disela acara East Asia Respon To The Global Economic Crisis, Senin (23/3).
Dengan demikian, bukan tidak mungkin izin ekspor beras bakal molor dari rencana semula. Dimana sedianya, pemerintah bakal membuka kesempatan ekspor beras mulai April hingga Juni dengan kuota maksimal 100.000 ton sepanjang 2009.
Mari menjelaskan, pemerintah bakal memberikan izin mengekpor beras yang telah mengantongi sertifikasi dari Departemen Pertanian. "Jumlahnya sudah ada usulan tapi kita evaluasi setiap bulan," sambungnya.
Dia menambahkan, rencana ekspor 100.000 ton beras juga masih berubah. Pasalnya, itu semata baru usulan dari tim stabilisasi pangan alias belum ada putusan final.
Alasannya, lanjut Mari, pemerintah sangat konservatif mengenai kebijakan ekspor komoditi yang satu itu. Maka, selain pembertimbangkan kualitas dari beras tersebut juga diperhatikan suplay beras untuk konsumsi dalam negeri. "Kalau suatu saat kita merasa tidak ingin ekspor tetap akan kita stop sementara," tegas dia.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Kelautan dan Pertanian Bayu Krishnamurti sebelumnya memastikan, rencana ekspor tidak akan menganggu suplay beras nasional.
Pertimbangannya, batas ekspor nasional 100.000 ton itu hanya 0,3% dari total produksi tersebut tidak akan mengganggu stabilitas harga di dalam negeri.
Selain itu, ekspor beras juga akan dibatasi untuk beras unggulan yang dikirimkan lewat tiga pelabuhan, yakni di Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Permohonan izin ekspor harus diajukan ke Departemen Perdagangan dengan mengajukan nama perusahaan, alamat, nama penanggung jawab, nomor kontak. Lalu mencantumkan surat izin usaha perdagangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan jenis beras yang diekspor.
Aturan itu, bukan saja wajib ditaati oleh Bulog tapi juga pengusaha swasta yang juga ingin menjadi eksportir beras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News