Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih gamang untuk menerapkan pajak karbon. Pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon.
Penerapan pajak karbon akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian Indonesia.
Meski begitu, Kementerian Keuangan saat ini berencana menerbitkan tiga roadmap yaitu roadmap transisi energi, roadmap pasar karbon dan juga roadmap pajak karbon yang diusahakan akan rampung sebelum puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT G20) di Bali. Nantinya, penerapan aturan tersebut harus diharmonisasikan dengan tiga roadmap tersebut.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin dalam acara HSBC Summit 2022 Powering The Transisition to Net Zero, Rabu (14/8).
"Kita menyiapkan roadmap dan regulasi yang bisa melakukan transaksi itu sebelum November tahun ini di mana ada G20 Indonesia, mudah-mudahan Indonesia sudah bisa mengumumkan projek-projek transisi energi," ujar Masyita dalam acara tersebut, Senin (19/9).
Baca Juga: Masih Maju Mundur, Kapan Pajak Karbon Akan Diterapkan?
Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menggodok agar pengenaan roadmap tersebut nantinya mendapatkan harga yang tepat dan juga tidak membebani perekonomian terlalu besar. Ia menegaskan, implementasi pajak karbon itu tidak hanya semata untuk mengejar penerimaan negara saja, melainkan untuk menunjang pasar karbon.
"Jadi untuk roadmap, roadmap carbon tax tidak bisa berdiri sendiri dari roadmap energy transisition dan roadmap carbon market, karena dia akan bicara barang yang sama," ucap Masyita.
Asal tahu saja, pajak karbon sebelumnya direncanakan bakal diterapkan pada April 2022, namun rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022. Namun rencana tersebut diundur lagi mengingat penerapannya akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi.
ketua Komite Analisis Kebijakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, pajak karbon tetap harus diterapkan dengan segera. Lantaran, pajak karbon sudah menjadi amanat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 13 UU HPP tersebut menyebutkan bahwa pajak atas emisi karbon ini diberlakukan karena memberikan dampak negatif atas lingkungan hidup. Bahkan Pasal 17 Ayat (3) secara jelas memerintahkan agar pengenaan ini mulai berlaku sejak 1 April 2022 bersamaan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.
"Pemerintah secara konsisten menaikkan tarif PPN ini, tetapi menunda pelaksanaan pemungutan pajak karbon," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (19/9).
Ajib juga bilang, penundaan pajak karbon bukan menjadi opsi yang ideal. Pasalnya pemerintah berkomitmen dalam membuat paket kebijakan komprehensif untuk mengurangi emisi dan sebagai stimulus untuk transisi ekonomi hijau yang berkelanjutan.
"Untuk keamanan fiskal berkelanjutan di 2023, pemerintah juga membutuhkan sumber pembiayaan yang sustain," katanya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa penerapan pajak karbon harus diimplementasikan dengan kehati-hatian, utamanya di tengah ancaman krisis energi dan pangan di dunia. Adapun implementasi kebijakan pajak karbon tinggal menunggu momentum yang paling tepat. Terutama melihat kondisi perkembangan perekonomian Indonesia ke depannya.
"Rencana ini perlu terus dikalibrasi mengingat masih rentan dan rapuhnya pemulihan ekonomi kita, terutama akibat pandemi dan sekarang dilanda krisis pangan dan energi,” tutur Sri Mulyani dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/9).
Baca Juga: Pemerintah Bersiap Terbitkan Tiga Roadmap Transisi Energi, Diharapkan Terbit November
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News