kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah masih kaji pungutan ganda PPN rokok


Selasa, 04 Oktober 2016 / 21:11 WIB
Pemerintah masih kaji pungutan ganda PPN rokok


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikkan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.

"Bila dipaksakan, produksi akan semakin anjlok dan berdampak pada industri," jelasnya.  Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap dari 2017 hingga 2019.

Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo menyoroti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar 10 %. "Kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, bukan tiba-tiba menjadi 10 %," katanya.

Seperti yang telah disepakati sebelumnya antara Kementerian Keuangan dengan industri, kenaikan PPN HT dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7 % menjadi 8,9 % di tahun 2017. "Lalu di tahun berikutnya naik menjadi 9,1 % hingga terus naik di 2019," papar Suharjo.

Sebelumnya, Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan munculnya wacana memungut langsung PPN rokok sebesar 10 % pada dua tahap, yaitu saat produk rokok keluar dari pabrik dan 10 % lagi ketika distributor besar atau pedagang besar menjualnya ke masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×