Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Rencana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol mulai tahun 2016 belum menemui kejelasan. Walau Lukita Dinarsyah Tuwo, Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, perumusan peraturan pemerintah yang mengatur teknis pemungutan tersebut akan selesai dalam waktu dua minggu ini, masih ada masalah serius yang mengganjalnya.
Bobby Hamzar Rufinus, Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, ganjalan datang dari pemberlakuan PPN. Di internal pemerintah masih ada perbedaan pendapat mengenai pemberlakuan pajak kepada kendaraan berplat kuning yang biasa digunakan untuk angkutan barang dan orang dengan yang berplat nomor hitam.
Boby mengatakan, dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sedang dibahas, internal pemerintah belum mendapatkan titik temu mengenai bagaimana teknis memisahkan pemberlakuan PPN kepada kedua jenis kendaraan tersebut. "Bagaimana caranya? Pemerintah mau mengenakan tapi ada keberatan terutama dari usaha kecil, mikro, menengah, tapi kami kan belum bisa pisahkan," katanya kepada KONTAN Kamis (21/7).
Boby mengatakan, akan membawa permasalahan tersebut ke dalam rapat koordinasi tingkat menko beberapa waktu ke depan. "Tunggu saja hasilnya," katanya.
Rencana pemungutan PPN tol 10% sebenarnya sudah akan dilakukan mulai April 2015 lalu. Namun, rencana itu dibatalkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar pengenaan PPN tol mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya, beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu.
Sementara itu Herry Trisaputra Zuna, Kepala BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, mempersilahkan pemerintah untuk memberlakukan PPN Tl kapan saja. "Tapi biar lebih mudah, lakukan saat penyesuaian tarif," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News