kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal PPN 10%, pemerintah akan ajak bicara industri


Rabu, 28 September 2016 / 22:04 WIB
Soal PPN 10%, pemerintah akan ajak bicara industri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah melalui Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Goro Ekanto berjanji akan mengajak industri dan asosiasi untuk berdiskusi soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) menjadi 10 %.

Goro mengaku, kenaikan tersebut baru sebatas wacana dan akan didiskusikan dengan stakeholder, asosiasi, serta industri. "Kita akan lihat sejauh mana kemampuan mereka (industri) dalam mengimplementasikan PPN ini," kata Goro.

Menurut Goro, saat ini PPN dihitung mulai dari pabrikan ke distributor dan seterusnya. "Kalau pabrikan ke distributor ada PPN, distributor waktu menjual pungut PPN-nya," jelasnya.

Mengenai teknis penerapan PPN ini, Goro mengakui perlu waktu. "Belum tahu kapan, tapi kami akan berdiskusi dengan asosiasi dan industri," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikkan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.

"Sampai Agustus tahun ini, volume produksi masih belum stabil dan bisa dibilang lebih kecil dibanding tahun lalu," tuturnya.

Ia khawatir, bila tarif penerimaan cukai tetap tinggi, bisa-bisa produksinya akan semakin anjlok. "Dan ini tentu berdampak terhadap industri," katanya.

Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap mulai 2017 hingga 2019.

Setali tiga uang dengan Moeftie, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo menyoroti rencana kenaikan PPN HT sebesar 10 %. "Kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, bukan tiba-tiba menjadi 10 %," urai Suharjo.

Seperti yang telah disepakati sebelumnya antara Kementerian Keuangan dengan industri, kenaikan PPN HT dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7 % menjadi 8,9 % di tahun 2017. "Lalu di tahun berikutnya naik menjadi 9,1 % hingga terus naik di 2019," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×