Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak rokok sebesar Rp 12,10 triliun hingga akhir Juli 2025.
Realisasi pajak rokok pada periode tersebut mengalami peningkatan 9,54% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Adapun data penerimaan pajak rokok ini diketahui dari paparan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (10/9).
Baca Juga: Penerimaan Pajak Konsumsi dan Barang Mewah Anjlok 12,8% pada Juli 2025
Mengutip berita KONTAN sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2025 sebesar Rp 22,98 triliun.
Adapun, pungutan pajak rokok ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.
Melalui beleid tersebut, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari nilai cukai rokok dan dipungut oleh Direktur Bea dan Cukai (DJBC).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ingin Kebijakan Perpajakan Indonesia Selaras dengan Global
Selanjutnya: Manulife Asset Management Catat Dana Kelolaan Rp 106 Triliun per Agustus 2025
Menarik Dibaca: 16 Cara Sederhana untuk Menghilangkan Stres Menurut Riset
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News