kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah klaim selamatkan 147 TKI dari hukuman gantung


Minggu, 03 April 2011 / 19:55 WIB
Pemerintah klaim selamatkan 147 TKI dari hukuman gantung
ILUSTRASI. Suasana pengeboran terowongan pada proyek pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). PT Kereta Cepat Indonesia China mencatat, realisasi pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung


Reporter: Petrus Dabu |

JAKARTA. Pemerintah mengklaim pada tahun 2010 telah berhasil menyelamatkan 147 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dari ancaman hukuman gantung.

"Saat ini memang masih ada beberapa orang TKI yang masih terancam hukuman gantung dan masih dalam penanganan pemerintah, " ujar Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Minggu (3/4).

“Pihak Kemenakertrans, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan BNP2TKI senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi untuk melindungi WNI /TKI yang berada di luar negeri, termasuk yang berada di Malaysia," ujarnya.

Untuk WNI yang masih dalam ancaman hukuman gantung, menurutnya pemerintah Indonesia akan terus memantau dan melakukan bantuan hukum dengan menyediakan pengacara handal agar para WNI itu bisa terlepas dari ancaman hukuman gantung. "Selain melakukan pembelaan secara hukum, kita pun terus berusaha menerapkan diplomasi all out untuk membela para TKI kita di Malaysia," kata Suhartono.

Terhitung Mei nanti, pemerintah kembali mencabut moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI di Malaysia. Suhartono berjanji mencegah terjadinya persoalan ketenagakerjaan di negeri jiran. Pemerintah akan mengetatkan seleksi TKI yang akan dikirim ke sana.

"Hanya TKI yang benar- benar siap dan lengkap dokumennya saja yang akan diizinkan berangkat ke Malaysia untuk bekerja, sedangkan yang belum siap akan ditunda keberangkatannya sehingga tidak akan menimbulkan masalah baru ketika bekerja di luar negeri," ujar Suhartono.

Sedangkan dari sisi majikan, pemerintah Indonesia dan Malaysia akan bekerjasama dalam kerangka joint task force (satuan tugas bersama) akan menyeleksi calon majikan yang hendak mempekerjakan TKI.

Suhartono mengungkapkan sampai saat ini permintaan TKI yang hendak bekerja di luar negeri masih tergolong tinggi. Untuk TKI formal sampai Maret 2011 sebesar 26.600 orang. Namun dia bilang, pemerintah hanya meloloskan 6.000 orang TKI sektor formal karena dinilai sudah siap. Sedangkan, permintaan penata laksana rumah tangga mencapai 40-45 ribu orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×