Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Persoalan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi salah satu agenda dalam rapat pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menilai, pemerintah telah menyalahi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Ledia menilai, seharusnya pemerintah menempatkan tenaga kerja setelah ada perjanjian antar negara. Selain itu, dia bilang pengiriman TKI hanya kepada negara yang mempunyai undang-undang tenaga kerja. “Alhasil perlindungan tenaga kerja itu akan terjamin. Tapi kenyataanya itu tidak ada. Hal ini pula yang menyebabkan posisi tenaga kerja di luar negeri tidak kuat,” ujar anggota Komisi IX DPR ini, Selasa (8/3).
Bukan hanya itu, Leida juga menyesalkan pelatihan tenaga kerja yang tidak baik alias tidak sesuai prosedur. “Agen swasta yang tidak dikontrol, Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) pun tidak beres. Kami melihat ini mesti banyak yang diselesaikan antara Kementerian Transmigrasi, BNP2TKI dan Kementrian Luar Negri,” katanya.
Hal serupa diungkapkan Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal. Dia melihat ada indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah di sektor tenaga kerja. “DPR telah merevisi undang-undang itu tetapi pemerintah lalai dan tidak melakukan undan-undang tersebut,” ucap Mustafa.
Ia pun mempertanyakan, mengapa pemerintah tidak melaksanakan undang-undang tersebut. Jika pemerintah tidak menaati undang-undang itu, Mustafa berjanji akan menggunakan hak interplasi dan angket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News