kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Muhaimin: Biar ada bukti, gaji TKI dibayar lewat bank


Rabu, 23 Maret 2011 / 13:49 WIB
Muhaimin: Biar ada bukti, gaji TKI dibayar lewat bank
ILUSTRASI. Petugas Dinas Kesehatan menunjukkan nyamuk saat melakukan kegiatan pemberantasan jentik nyamuk penyebar virus DBD


Reporter: Hans Henricus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin mengais rezeki di Malaysia kini tak perlu khawatir masalah gaji. Sebab, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah bersepakat, pihak majikan harus membayar gaji lewat transfer ke rekening bank milik TKI.

Kebijakan itu merupakan salah satu butir memorandum of understanding tentang pengiriman TKI ke Malaysia. "Semua pengganjian harus melalui perbankan," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Wakil Presiden, Rabu (23/3).

Dengan demikian, TKI memiliki bukti transfer gaji yang tercantum dalam buku tabungan. "Sehingga tidak ada komplain lagi gaji tidak dibayar," imbuh Muhaimin.

Menurut Muhaimin, pemerintah tidak menunjuk bank tertentu untuk menampung gaji para TKI. Artinya, TKI bebas membuka rekening bank.

Biasanya, kata Muhaimin, para TKI memilih bank pemerintah yang populer di masyarakat kalangan bawah seperti Bank Rakyat Indonesia. Sehingga, lebih memudahkan para TKI mengirim penghasilan mereka bagi keluarga di kampung halaman.

Jika tidak ada perubahan jadwal, pemerintah Indonesia dan Malaysia akan meneken MOU pada akhir April nanti atau awal Mei nanti. MoU tersebut mencakup beberapa kesepakatan yang menjadi kelanjutan letter of intent Indonesia dan Malayasia yang diteken Mei 2010 lalu.

Pertama,TKI berhak atas libur satu hari setiap pekan. Kedua, TKI berhak memegang paspor. Ketiga, pembayaran gaji melalui transfer ke rekening bank milik TKI. Keempat, membentuk task force alias gugus tugas. Kelima, gaji TKI sesuai dengan kondisi pasar.

Muhaimin menambahkan, pemerintah juga meminta perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) meningkatkan pengawasan dan perlindungannya meski dibentuk task force. "Pada dasarnya ini sektor privat yang harus dijaga semua pihak termasuk PPTKIS," kata politisi partai Kebangkitan Bangsa itu.

Adapun gugus tugas, terdiri dari kedutaan besar Indonesia maupun kantor perwakilan di Malaysia dan kementerian tenaga kerja Malaysia. Kemudian, kantor imigrasi dan polisi Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×