kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah pulangkan 265 TKI overstayer dari Arab Saudi


Rabu, 16 Februari 2011 / 09:42 WIB
Pemerintah pulangkan 265 TKI overstayer dari Arab Saudi
ILUSTRASI.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah memulangkan 265 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tinggal melebihi batas waktu dari Arab Saudi. Ini merupakan pemulangan TKI gelombang kedua pekan ini.

Dengan demikian total junmlah TKI yang telah dipulangkan sebanyak 566 orang. Sementara bila dihitung sejak Januari lalu, jumlah TKI yang telah dipulangkan mencapai 1.986 orang.

Sayang, jumlah yang telah dipulangkan ini hanya sebagian kecil dari TKI di Arab Saudi yang tinggal melebihi batas waktu (overstay). Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperkirakan masih ada sekitara 15.000 hingga 20.000 orang TKI yang overstay di Arab Saudi.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rostiawati mengakui, pemerintah tidak bisa memulangkan secara serentak TKI yang overstay tersebut. "Pengurusan exit permit memang tidak mudah harus mengikuti prosedur keimigrasian di Arab Saudi karena mereka overstayer," ujarnya.

Perketat penempatan TKI

Rencananya, pemerintah akan memperketat pengiriman dan penempatan TKI di Arab Saudi. Kepala Pusat Humat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, pemerintah akan membenahi proses keberangkatan termasuk diantaranya pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan mental dan fisik para calon TKI yang hendak bekerja di Arab Saudi. "Sebelum berangkat para calon TKI harus benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta memahami aspek perlindungan terhadap diri sendiri,"kata Suhartono.

Sedangkan untuk penempatan, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan diantaranya gaji calon majikan dan kewajiban membuka akses komunikasi. "Calon pengguna harus datang wawancara ke keduataan atau Konsulat Jenderal Indonesia. Perjanjian kerja antara si calon majikan dengan TKI bisa diteken oleh konsulat Jenderal di Arab Saudi, kalau calon majikan lolos seleksi,"ujarnya.

Dalam perjanjian kerja, calon majikan harus mencantumkan jaminan bagi TKI untuk memiliki kemudahan akses komunikasi. Selain itu, majikan juga mencantumkan peta rumah dan jumlah keluarga dalam satu rumah. Persyaratan lain, calon majikan harus memiliki penghasilan sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 24 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×