kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Pemerintah Kembalikan Dana SAL Rp 110 Triliun ke Himbara, Ini Kata Ekonom


Senin, 29 Juni 2026 / 17:18 WIB
Pemerintah Kembalikan Dana SAL Rp 110 Triliun ke Himbara, Ini Kata Ekonom
ILUSTRASI. Petugas beraktivitas di pooling cash Bank Mandiri, Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah mengembalikan dana sebesar Rp 110 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hanya beberapa pekan setelah sempat menariknya memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pengelolaan likuiditas. 

Sejumlah ekonom menilai langkah tersebut mencerminkan besarnya tantangan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan stabilitas sektor perbankan.

Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai perubahan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian (fine-tuning) yang lazim dilakukan otoritas saat menghadapi tekanan ekonomi yang saling bertentangan.

"Tarik-ulur antara menarik dana secara bertahap dengan rencana injeksi dana jumbo ke Himbara mencerminkan betapa kompleksnya menjaga keseimbangan makroekonomi saat ini," ujar Rahma kepada Kontan.co.id, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Dana SAL Rp 1 Triliun Ludes dalam Seminggu, Bank Jakarta Menanti Tambahan

Menurut Rahma, pemerintah di satu sisi perlu memanfaatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk mendukung pembiayaan belanja negara agar tidak mengendap tanpa manfaat ekonomi. 

Namun di sisi lain, penarikan dana dalam jumlah besar berpotensi mengurangi likuiditas perbankan, khususnya bank-bank BUMN yang menjadi tulang punggung penyaluran kredit nasional.

Ia menjelaskan, ketika dana pemerintah dipindahkan ke Bank Indonesia (BI), likuiditas dalam sistem perbankan menyusut sehingga ruang bank untuk menyalurkan kredit ikut berkurang. 

Sebaliknya, penempatan kembali dana di Himbara akan meningkatkan cadangan likuiditas perbankan dan memperkuat kapasitas intermediasi.

Karena itu, kebijakan yang terlihat berubah arah dalam waktu singkat dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan agar likuiditas tidak terlalu ketat yang berisiko menekan pertumbuhan ekonomi, namun juga tidak terlalu longgar yang berpotensi memicu tekanan inflasi.

Meski demikian, Rahma mengingatkan perubahan sinyal kebijakan yang terlalu cepat dapat menimbulkan ketidakpastian bagi industri perbankan. 

Fluktuasi dana pemerintah membuat bank lebih sulit menyusun strategi pengelolaan likuiditas, memproyeksikan rasio pinjaman terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR), hingga menentukan kebutuhan pendanaan jangka menengah.

Baca Juga: Respons Bank Syariah Indonesia (BSI) Terkait Perpanjangan Dana SAL Rp 200 Triliun

Dalam kondisi tersebut, bank berpotensi mengambil langkah defensif dengan memperbesar cadangan aset likuid, menerbitkan surat utang, atau menawarkan bunga deposito yang lebih tinggi untuk menjaga likuiditas. Konsekuensinya, biaya dana meningkat dan ruang ekspansi kredit ke sektor riil menjadi lebih terbatas.

Rahma juga menilai perlu dicermati apakah langkah pengelolaan dana SAL tersebut semata-mata bertujuan menjaga pertumbuhan kredit atau turut dipengaruhi dinamika pasar surat utang negara yang belakangan menghadapi berbagai tekanan.

Pandangan serupa disampaikan ekonom Bright Institute Yanuar Rizky. Menurutnya, keputusan pemerintah mengembalikan dana ke Himbara mengindikasikan adanya tekanan likuiditas yang tengah dihadapi bank-bank BUMN.

Ia menilai tekanan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kebutuhan pencadangan kerugian kredit setelah penerapan PSAK 71, serta warisan pembiayaan proyek infrastruktur yang membebani kualitas aset sejumlah bank pelat merah.

Di saat yang sama, perbankan juga menghadapi berbagai penugasan baru pemerintah yang membutuhkan dukungan pembiayaan.

Yanuar menilai kondisi tersebut membuat ruang likuiditas perbankan semakin terbatas sehingga pemerintah perlu memberikan tambahan bantalan dana untuk menjaga kemampuan bank dalam menyalurkan kredit. 

Menurutnya, situasi ini juga sejalan dengan peringatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya meminta agar penarikan dana pemerintah dilakukan secara bertahap guna menghindari tekanan berlebihan pada likuiditas perbankan.

Selain faktor perbankan, ia melihat Bank Indonesia juga harus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sehingga membutuhkan fleksibilitas dalam mengelola likuiditas domestik. 

Baca Juga: Purbaya Menarik Dana SAL Rp 75 Triliun di Perbankan, Begini Efeknya ke Likuiditas

Kombinasi berbagai kepentingan tersebut membuat pemerintah harus menentukan prioritas kebijakan di tengah keterbatasan ruang yang tersedia.

Di tengah berbagai sorotan tersebut, pemerintah memastikan tetap menjaga dukungan likuiditas bagi perbankan. 

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan pemerintah sempat menarik dana SAL sebesar Rp 110 triliun dari Himbara pada Juni 2026 sehingga posisi dana pemerintah di bank-bank BUMN turun dari sekitar Rp 281 triliun menjadi Rp 181 triliun.

Namun pemerintah kemudian memutuskan mengembalikan seluruh dana tersebut dan memperpanjang penempatannya hingga Desember 2026. Dengan keputusan itu, dana pemerintah yang tersimpan di Himbara kembali mencapai Rp 281 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana siaga sebesar Rp 100 triliun yang dapat ditempatkan sewaktu-waktu apabila kondisi likuiditas perbankan memerlukan dukungan tambahan. 

Dengan skema tersebut, total dana SAL yang berpotensi ditempatkan di Himbara dapat mencapai Rp 381 triliun hingga akhir tahun.

Baca Juga: Bank Mandiri Dukung Perpanjangan Dana SAL Rp 200 Triliun, Dorong Kredit Produktif

Langkah tersebut menunjukkan pemerintah memilih menjaga stabilitas likuiditas perbankan di tengah kebutuhan pembiayaan negara yang tetap tinggi. 

Namun bagi pelaku pasar, konsistensi arah kebijakan ke depan akan menjadi faktor penting untuk menentukan tingkat kepercayaan terhadap pengelolaan fiskal dan stabilitas sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×