kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kembali bubarkan 13 lembaga pada akhir Agustus 2020


Selasa, 11 Agustus 2020 / 15:19 WIB
Pemerintah kembali bubarkan 13 lembaga pada akhir Agustus 2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).

Kebijakan Presiden Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

Baca Juga: Ada usulan pembubaran 18 lembaga lagi, Menteri PAN-RB: Masih ditelaah Setneg

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, 13 Lembaga akan Dibubarkan Akhir Agustus 2020"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×