Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah memberikan kajian terkait lembaga yang dapat dibubarkan. Usulan Kementerian PAN-RB, ada 18 lembaga lagi yang akan dibubarkan.
Namun, saat ini kajian tersebut masih dalam pembahasan Kementerian Sekretariat Negara. "Sekarang sudah di Setneg menunggu hasil telaah dari Setneg," ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/7).
Sebelummya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam beleid tersebut terdapat 18 lembaga yang dibubarkan.
Baca Juga: Lagi, Kementerian PAN-RB usulkan 18 lembaga untuk dibubarkan
Namun, 18 lembaga tersebut dipastikan di luar usulan Kementerian PAN-RB. Berdasarkan catatan Tjahjo, 13 dari lembaga tersebut tidak termasuk dalam lembaga non struktural.
Empat dari lembaga yang dibubarkan merupakan lembaga non struktural. Sementara satu lagi merupakan lembaga non struktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, 18 lembaga yang bubar merupakan lembaga yang berkaitan dengan tugas komite yang dibuat.
"Sesuai pasal 19 Perpres Nomor 82/2020 maka ada 18 lembaga dibubarkan terkait pembentukan komite ini," jelas Fadjroel.
Berdasarkan Perpres tersebut, 3 lembaga yang dibubarkan dialihkan fungsinya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sementara sisanya dikembalikan ke kementerian terkait.
Lembaga yang fungsinya diambil alih oleh Satgas PEN adalah Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Baca Juga: Soal pembubaran 18 lembaga, ekonom Indef menyebut hanya sandiwara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













