kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Pemerintah kembali bubarkan 13 lembaga pada akhir Agustus 2020


Selasa, 11 Agustus 2020 / 15:19 WIB
Pemerintah kembali bubarkan 13 lembaga pada akhir Agustus 2020
ILUSTRASI. Menpan RB Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Rapat itu membahas evaluasi kinerja tahun 2019 hingga Juni 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada akhir bulan Agustus ini, pemerintah berencana membubarkan 11 hingga 13 lembaga, badan dan komite.

Pembubaran ini menyusul langkah pemerintah sebelumnya yang telah membubarkan 18 lembaga. "Nanti Insya Allah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," ujar Tjahjo dalam webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan di YouTube Kemenpan RB pada Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Menpan-RB: Sebanyak 4,1 juta ASN terima gaji ke-13 pada Agustus 2020

Menurut Tjahjo, pembubaran ini merupakan tahapan kedua setelah pembubaran 18 lembaga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dilakukan sebelumnya.

Tjahjo Kumolo menyebut, Perpres pembubaran tahap kedua akan disiapkan. "Sekarang Kemenpan RB beserta BKN Kemenkeu, Setneg sudah akan menyiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua yakni lebih kurang 11 -13 lembaga, badan dan komite," ujar dia.

Selain itu, Kemenpan RB juga memberikan rekomendasi kepada Presiden, Wakil Presiden dan kementerian terkait soal adanya pembubaran atau pemitigasian badan dan lembaga yang ada melalui undang-undang. Tujuannya agar reformasi kelembagaan bisa lebih efektif.

Baca Juga: Penularan Covid-19 di kantor pemerintahan tinggi, Menpan RB sarankan kembali WFH

"Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien," tambah Tjahjo.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×