kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah ingin kirim lebih banyak TKI formal


Senin, 04 April 2011 / 14:36 WIB
Pemerintah ingin kirim lebih banyak TKI formal
ILUSTRASI. Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) didampingi Wamenag Zainut Tauhid Saadi menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pa


Reporter: Kurnia Dwi Hapsari | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah berupaya memperbesar porsi pengiriman Tenaga Kerja Indonesi (TKI) formal tahun ini. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) berharap tahun ini porsinya bisa mencapai 40%.

Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, saat ini pengiriman TKI formal sudah mencapai 36%. "Kami akan mendorong terus secara bertahap agar TKI yang dikirim tenaga formal dan memiliki keterampilan," kata Jumhur, Senin (4/4).

BNP2TKI juga akan memperluas pasar TKI formal ke negara potensial seperti kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, Eropa, dan Amerika Serikat. Caranya dengan mendatangi pihak pemerintah dan agensi penempatan tenaga kerja asing di negara-negara tujuan dengan dibantu perwakilan negara.

Hari ini, BNP2TKI telah melepas 75 calon Tenaga Kerja Indonesia yang berasal dari PT Windu Sarana Development sebagai Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Seluruh calon TKI yang akan dikirim ke Brunei Darussalam itu merupakan tenaga kerja formal untuk sektor konstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×