Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap perluasan stimulus keringanan tagihan listrik dapat memicu pertumbuhan konsumsi listrik, utamanya dari sektor bisnis dan industri.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menyampaikan, konsumsi listrik nasional sebenarnya masih bisa tumbuh 0,51% (yoy) menjadi 138,63 terrawatt hour (TWh).
Baca Juga: Pemerintah lanjutkan insentif perpajakan dalam program PEN 2021, ini kata pengamat
Namun, konsumsi listrik di sektor industri masih lesu lantaran turun 8,22% (yoy) menjadi 40,06 TWh. Begitu pula dengan konsumsi listrik sektor bisnis yang merosot 7,43% (yoy) menjadi 23,38 TWh.
Kendati begitu, sebenarnya konsumsi listrik di kedua sektor tersebut perlahan mulai menunjukkan peningkatan secara bulanan.
Di sektor industri misalnya, bulan Mei lalu konsumsi di sektor tersebut sempat terpuruk di level 4.269 gigawatt hour (GWh), kemudian naik menjadi 5.233 GWh di bulan Juni dan 5.906 GWh di bulan Juli.
Setali tiga uang, konsumsi listrik sektor bisnis yang sempat berada di level 2.940 GWh di bulan Mei, perlahan meningkat jadi 3.096 GWh di bulan Juni dan 3.305 GWh di bulan Juli.
Baca Juga: BPS catat impor pada bulan Juli 2020 turun 2,73%
Kondisi ini disinyalir sebagai dampak pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sekaligus implementasi adaptasi kebiasaan baru.
Lantas, secara keseluruhan, konsumsi listrik nasional juga mulai membaik. Bila di bulan Mei lalu konsumsi listrik nasional berada di level 18,63 TWh, maka di bulan Juni lalu naik menjadi 19,27 TWh dan kembali naik menjadi 20,19 TWh di bulan Juli.
Guna memperbaiki konsumsi listrik nasional, pemerintah kembali menggelontorkan stimulus keringanan tagihan listrik yang kali ini ditujukan ke pelanggan sosial, bisnis, industri, hingga layanan khusus mulai bulan Juli sampai Agustus 2020. Stimulus ini menyasar 1.255.906 pelanggan dengan total kebutuhan anggaran untuk stimulus tersebut sebesar Rp 3,07 triliun.
Bentuk kebijakan ini adalah pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen. “Kebijakan stimulus ini diarahkan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional,” kata Hendra dalam webinar, Selasa (18/8).
Baca Juga: Faisal Basri: Turunkan Dulu Covid, Baru Perbaiki Ekonomi
Stimulus ini dinilai cukup krusial mengingat selama pandemi Covid-19 kegiatan yang dilakukan oleh pelaku bisnis dan industri mengalami penurunan. Akibatnya, pemakaian energi listrik mereka di bawah ketentuan rekening minimum 40 jam nyala.
Hendra yakin, stimulus ini mampu mendongkrak kembali kegiatan operasional dan produksi dari para pelaku bisnis dan industri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan lagi konsumsi listrik secara nasional.
“Momentum kenaikan konsumsi listrik masih ada, apalagi bulan Juli lalu sudah melampaui level psikologis yaitu 20 TWh. Ini merupakan level yang menjadi tren bulanan di tahun-tahun sebelumnya,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News