kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah lanjutkan insentif perpajakan dalam program PEN 2021, ini kata pengamat


Selasa, 18 Agustus 2020 / 16:35 WIB
Pemerintah lanjutkan insentif perpajakan dalam program PEN 2021, ini kata pengamat
ILUSTRASI. Kantor Ditjen Pajak. Pemerintah bakal lanjutkan insentif perpajakan dalam progam PEN 2021. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah akan melanjutkan insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sebesar Rp 20,4 triliun untuk insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan pendahuluan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut efektivitas dari insentif perpajakan dalam program PEN 2020, sehingga bisa tepat sasaran saat dilanjutkan di 2021.

Baca Juga: Begini mekanisme penerapan stimulus pembebasan rekening minimum listrik

Menurut Darusaalam, tidak dimasukannya insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 bukan karena pemerintah mengabaikan tujuan utama menjamin ketersediaan cash flow perusahaan. Melainkan, dia menduga bahwa pemerintah akan memiliki skema lain.

“Skema lain yang memungkinkan relaksasi angsuran tersebut agar lebih mencerminkan kondisi penghasilan di masa krisis. Sekaligus nantinya mencegah terjadinya kondisi lebih bayar yang dialami oleh perusahaan,” kata Darussalam kepada Kontan, Selasa (18/8). 

Sementara itu, untuk pajak DTP dan restitusi PPN layak untuk dilanjutkan. Sedangkan, untuk pembebasan PPh Pasal 22 khususnya untuk impor seyogyanya perlu ditinjau kembali sektor atau produk/jasa yang eligible.

“Prinsipnya, kita semakin perlu untuk berorientasi pada aktivitas ekonomi dalam negeri. Yang mana kunci keberhasilan pemulihan ekonomi Indonesia terletak pada konsumsi masyarakat,” ujar Darussalam.

Baca Juga: Ekonomi lesu, begini upaya kantor pajak gali penerimaan negara

Oleh karena itu, instrumen yang bertujuan untuk mendorong daya beli serta ketersediaan arus kas rumah tangga tetap perlu dikedepankan. Kata Darussalam, hal ini bisa dilakukan melalui kebijakan non pajak seperti bantuan tunai, atau melalui insentif pajak seperti temporary PPN 0% untuk barang/jasa tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×