Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
Guna memperbaiki konsumsi listrik nasional, pemerintah kembali menggelontorkan stimulus keringanan tagihan listrik yang kali ini ditujukan ke pelanggan sosial, bisnis, industri, hingga layanan khusus mulai bulan Juli sampai Agustus 2020. Stimulus ini menyasar 1.255.906 pelanggan dengan total kebutuhan anggaran untuk stimulus tersebut sebesar Rp 3,07 triliun.
Bentuk kebijakan ini adalah pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen. “Kebijakan stimulus ini diarahkan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional,” kata Hendra dalam webinar, Selasa (18/8).
Baca Juga: Faisal Basri: Turunkan Dulu Covid, Baru Perbaiki Ekonomi
Stimulus ini dinilai cukup krusial mengingat selama pandemi Covid-19 kegiatan yang dilakukan oleh pelaku bisnis dan industri mengalami penurunan. Akibatnya, pemakaian energi listrik mereka di bawah ketentuan rekening minimum 40 jam nyala.
Hendra yakin, stimulus ini mampu mendongkrak kembali kegiatan operasional dan produksi dari para pelaku bisnis dan industri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan lagi konsumsi listrik secara nasional.
“Momentum kenaikan konsumsi listrik masih ada, apalagi bulan Juli lalu sudah melampaui level psikologis yaitu 20 TWh. Ini merupakan level yang menjadi tren bulanan di tahun-tahun sebelumnya,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News