kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Pemerintah genjot produksi pangan dalam negeri


Selasa, 28 Desember 2010 / 11:35 WIB
Pemerintah genjot produksi pangan dalam negeri


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah berusaha meningkatkan produksi pangan dalam negeri untuk menghadapi tantangan perekonomian tahun 2011. Salah satu caranya meminta pemerintah daerah fokus menggenjot produksi pangan nasional.

Staf Khusus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Dedi Masykur Riyadi mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan Pemerintah Jawa Barat memberi perhatian besar pada produksi pangan. "Begitu juga dengan Jambi," katanya, Selasa (28/12).

Dedi menjelaskan, peningkatan produksi pangan dalam negeri ini untuk mengurangi ketergantungan pada pasar luar negeri. Maklum saja, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir harga komoditi pangan dunia seperti jagung, beras, gandum, dan gula cenderung naik karena produsen membatasi stok.

Pemerintah menargetkan, besaran peningkatan produksi pangan sama dengan tahun 2010. Selain itu, pemerintah juga berharap kemampuan stok pangan nasional diperkirakan relatif sama dengan tahun 2010 yakni 1,5 juta ton per bulan.

Selama ini, Dedi mengakui produksi pangan belum sebanding dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah berencana memberikan insentif bagi petani untuk berproduksi berupa harga pembelian pemerintah terhadap beras dan gabah, serta dukungan subsidi input. Namun, upaya ini masih harus berhadapan dengan tantangan anomali iklim dan kompetisi penggunaan lahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×