CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah Gelar Rapat Soal Legalitas Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Ini Hasilnya


Selasa, 09 Juli 2024 / 23:15 WIB
Pemerintah Gelar Rapat Soal Legalitas Lahan Sawit di Kawasan Hutan, Ini Hasilnya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat internal dengan sejumlah menteri membahas tata kelola sawit.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat internal dengan sejumlah menteri membahas tata kelola sawit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyelesaian legalitas lahan sawit di dalam kawasan hutan seharusnya sudah selesai pada akhir 2023 atau tiga tahun setelah UU Cipta Kerja diundangkan.

Hal tersebut mengacu pada pasal 110A UU Cipta Kerja. Pasal 110A ayat (1) menyatakan "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023."

"Di UU Cipta Kerja, memberikan kesempatan dalam 3 tahun mereka yang berbeda akibat regulasi dan 3 tahun sudah lewat," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7).

Baca Juga: Begini Rekomendasi Saham dan Prospek Kinerja Emiten CPO di Tengah Kenaikan Harga

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, penyelesaian keterlanjutan lahan sawit di dalam kawasan hutan akan diselesaikan dalam satu bulan ke depan.

"Pada prinsipnya mengenai keterlanjuran dan terkait dengan lahan yang digunakan untuk sawit, nah itu yang dibahas dan masih diberi waktu, bapak presiden minta satu bulan untuk diselesaikan," ucap Airlangga.

Di sisi lain, Airlangga mengingatkan ada sanksi administratif yang dapat dikenakan jika melakukan pelanggaran dalam pasal 110B. 

"Sedangkan yang satu di pasal 110B terkait dengan pelanggaran, dan pelanggaran ini tentu harus ditagih," ujar Airlangga. 

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi mengatakan, Satgas Tata Kelola Sawit diminta bekerja lebih maksimal di sisa pemerintahan saat ini. Terutama, terkait perolehan pajak dari adanya pemanfaatan sawit.

"Utamanya bagaimana perolehan pajak lebih tinggi lagi, utamanya pendapatan nasionalnya, sebelum selesai transisi pemerintahan bisa selesai," ucap Harvick.

Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan terdapat 3,3 juta hektar lahan sawit ilegal yang berdiri di atas kawasan hutan. 

Melalui UU Cipta Kerja, pemutihan lahan sawit ilegal itu diatur pada pasal 110A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×