kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

BPDPKS: Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan Bisa Ikut Program Peremajaan Sawit


Minggu, 31 Maret 2024 / 12:15 WIB
BPDPKS: Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan Bisa Ikut Program Peremajaan Sawit
ILUSTRASI. Tumpang tindih lahan sawit yang masuk kawasan hutan menjadi salah satu sebab rendahnya capaian program peremajaan sawit rakyat.ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tumpang tindih lahan sawit yang masuk kawasan hutan menjadi salah satu sebab rendahnya capaian program peremajaan sawit rakyat (PSR). 

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengatakan masalah tumpang tindih lahan yang masuk dikawasan hutan akan diselesaikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Setelah dibebaskan, maka pekebun dapat mengajukan persyaratan peremajaan sawit rakyat dan mendapatkan pendanaan dari BPDPKS. 

"Perkebunan kelapa sawit rakyat yang berada dikawasan hutan akan diselesaiakan dalam program TORA dan telah disepakati bisa ikut serta program peremajaan sawit rakyat dengan dukungan dana BPDPKS," kata Eddy dalam Rakor Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit Berkelanjutan, dipantau daring Minggu (31/3). 

Baca Juga: Satgas Sawit: 365 Perusahaan Telah Mengajukan Pemutihan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

Menurutnya, langkah ini diambil dalam mempercepat pencapaian target program peremajaan sawit rakyat  180.000 hektare per tahun. Pasalnya sejak program PSR dirilis pada tahun 2016, capaian target PSR rata-rata per tahun hanya mencapai 50.000 hektare saja. 

Upaya lain yang akan dilakukan yaitu penyederhanaan persyaratan pengajuan program PSR melalui revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 3 Tahun 2022. 

"Dengan penyempurnaan Permentan 3/2022 jangka waktu untuk penyelesain pemberian perizinan dan persetujuan peremajaan sawit rakyat  bisa dipercepat hanya mencapampai 15 hari," jelas Eddy. 

Terakhir, pemerintah memutuskan untuk menaikkan pendanaan peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta per hektare dari sebelumnya hanya Rp 30 juta per hektare. 

Eddy mengakui kecilnya pendanaan peremajaan sawit rakyat menjadi kendala pekebun enggan melaksanakan program itu. Pasalnya dengan anggaran Rp 30 juta yang diberikan BPDPKS tidak bisa menutup seluruh biaya peremajaan sawit sampai sawit itu kembali menghasilkan. 

"Pendanaan program peremajaan sawit rakyat  yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 30 juta hanya cukup memberikan dukungan peremajaan sampai bibit ditanam," jelas Eddy. 

Baca Juga: Dorong Sustainable Banking, BSI Dukung Pembiayaan Sawit Bagi Petani Plasma

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui program replanting sawit ini masih belum berjalan maksimal. 

Secara total realisasi program replanting sawit ini baru mencapai 331.007 ha sejak program ini diluncurkan. Padahal, peremajaan sawit rakyat memiliki target luasan 180 hektare setiap tahunnya di 21 provinsi sentral penghasil kelapa sawit. 

"Dan ini kurang dari 30% dari target yang waktu itu dicanangkan Presiden sebesar 180.000 hektare per tahun," kata Menko Airlangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×