kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.064   79,88   1,14%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,41   1,52%
  • ISSI 214   1,45   0,68%
  • IDX30 423   6,94   1,67%
  • IDXHIDIV20 509   7,44   1,48%
  • IDX80 120   1,74   1,47%
  • IDXV30 125   0,49   0,40%
  • IDXQ30 141   1,96   1,41%

Satgas Sawit: 365 Perusahaan Telah Mengajukan Pemutihan Lahan Sawit di Kawasan Hutan


Kamis, 28 Maret 2024 / 20:04 WIB
Satgas Sawit: 365 Perusahaan Telah Mengajukan Pemutihan Lahan Sawit di Kawasan Hutan
ILUSTRASI. Total perusahaan yang sudah mengajukan pemutihan lahan mencapai 365 perusahaan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Sawit melaporkan perkembangan legalisiasi lahan sawit yang masuk di kawasan hutan.  Ketua Tim Satuan Pelaksana Pengawasan Dan Pengendalian Implementasi UU Cipta Kerja, Satgas Sawit, Bambang Hendroyono mengatakan total perusahaan yang sudah mengajukan pemutihan lahan mencapai 365 perusahaan. 

"Target kami 2.130 perusahaan sawit, dan 1,493 dari masyarakat," jelas Bambang dalam dalam Rakornas Rencana Aksi Perkebunan Sawit Berkelanjutan, Kamis (28/3). 

Selain itu, subjek hukum yang telah dikeluarkan Kemenetian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait legalitas lahan sawit dikawasan hutan ini sudah mencapai 6.556. 

Menurutnya, KLHK juga sudah menetapkan sebanyak 21 surat keputusan atau pemberian legalitas lahan sawit di kawasan hutan. 

"SK ini terdiri dari subyek hukum swasta dan masyarakat," jelas Bambang. 

Rakornas Aksi Perkebunan Sawit Berkelanjutan

Baca Juga: Dana Peremajaan Sawit Dinaikkan Dua Kali Lipat Rp 60 Juta Per Hektare Mulai Mei

Lebih lanjut, Bambang menargetkan pemutihan lahan sawit bermasalah ini dapat rampung pada 30 September nanti. 

Diketahui, pemerintah berencana memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang selama ini berada di kawasan hutan. 

Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola industri sawit yang sebelumnya dianggap tidak teratur. Dengan pemutihan ini, luas perkebunan sawit yang dimiliki perusahaan, koperasi, dan masyarakat akan jelas statusnya dan mereka menjadi patuh terhadap hukum dan kewajiban pajak. 

Pemutihan dilakukan sebagai upaya penyelesaian masalah kebun sawit yang sesuai dengan mekanisme Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja. Masalah itu terkait dengan izin lokasi dan hak guna usaha perkebunan sawit yang sering tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×