Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah menggeber pemberlakuan bebas visa ke -30 negara. Untuk mempercepat itu, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2011 tentang Perubahan ke Tiga atas Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa.
Indroyono Soesilo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menargetkan revisi perpres tersebut bisa dirampungkan April nanti. "Sejumlah negara, Jepang sudah mau, RRC dan Korea segera pasti bisa cepat," kata Indroyono, Rabu (25/3).
Pemerintah berencana memperluas pemberlakuan kebijakan bebas visa. Jika saat ini jumlah negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa baru mencapai 15 negara, rencananya dalam beberapa waktu ke depan jumlahnya akan ditambah 30 negara lagi sehingga nantinya akan berjumlah 45 negara.
Indroyono berharap perluasan pemberlakuan bebas visa tersebut bisa meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Untuk tahun ini, pemerintah berharap kebijakan tersebut bisa mendatangkan tambahan satu juta wisatawan asing.
Arif Yahya, Menteri Pariwisata berharap dengan kebijakan bebas visa tersebut bisa menambah devisa negara pada tahun 2015 ini sampai dengan US$ 1 miliar.
Indroyono mengatakan, dalam memberlakukan bebas visa ini, pemerintah tidak akan ceroboh dan akan tetap memperketat kedatangan wisatawan asing. Pengetatan pengawasan ini antara lain akan dilakukan di beberapa pintu kedatangan wisatawan asing.
Menurutnya, saat ini ada lima pintu masuk besar kedatangan wisatawan asing; Batam, Soekarno- Hatta, Kualanamu, Juanda dan Ngurah Rai yang akan diperketat pengawasannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News