kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah gandakan insentif pajak penelitian


Jumat, 07 Februari 2014 / 07:58 WIB
Pemerintah gandakan insentif pajak penelitian
ILUSTRASI. Aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Ekspor Menguat, APBN akan Terus Mendukung Ekspor dan Perekonomian.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan memperbesar insentif pajak bagi perusahaan yang mau melakukan penelitian dan pengembangan atau research and development (RnD) di Tanah Air. Insentif itu berupa double deduction tax atau pengurang pajak ganda.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini biaya penelitan dan pengembangan sudah mendapatkan fasilitas pengurang pajak. Untuk menarik RnD lebih besar, pemerintah akan menggandakan fasilitas pengurangan pajak tersebut.

Undang Undang (UU) Pajak Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyebut, biaya penelitan dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia menjadi sektor yang mendapat pengurangan pajak. "Kita akan buat dua kali pengurang pajaknya. Ini akan membuat perusahaan lebih tertarik," kata Bambang, Kamis (6/2).

Dengan pengurangan pajak dua kali ini diharapkan, perusahaan-perusahaan di dalam negeri akan lebih suka melakukan penelitian dan pengembangan usahanya di Tanah Air, bukan di luar negeri. Insentif ini penting agar soft skill masyarakat Indonesia lebih terasah.

Apakah insentif berlaku untuk seluruh sektor industri, Bambang mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian lebih dalam mengenai sektor-sektor RnD apa yang dapat didorong untuk mendapatkan pengurang pajak ganda. Yang pasti salah satu sektor yang dikaji adalah pelatihan.

Selain RnD, biaya pemberian beasiswa dan magang yang diberikan perusahaan juga mendapatkan fasilitas pajak.

Kemkeu menargetkan insentif fiskal yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini keluar 2014. Dengan aturan itu maka nantinya jika perusahaan rugi setelah melakukan RnD, kerugian bisa dikompensasikan dengan pengurangan pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai lima tahun.

Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai, saat ini RnD memang tidak dikembangkan dengan maksimal oleh pemerintah. "Entah karena insentif yang kurang atau karena SDM Indonesia yang memang tidak mumpuni," katanya.

Untuk itu pemerintah harus fokus pada sektor riset dan pengembangan mana yang bisa mendapat insentif. Dengan begitu maka manfaat yang diterima bisa lebih besar. Dia mencontohkan pada penciptaan industri pangan.

Indonesia perlu mencontoh Korea Selatan yang fokus di teknologi sehingga bisa masuk menjadi kelompok negara maju. Jangan pengurang pajak ganda tidak disertai pengetahuan kualitas SDM dan industri yang ingin dikembangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×