kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Menkeu: Bea keluar mineral agar smelter dibangun


Kamis, 30 Januari 2014 / 11:56 WIB
ILUSTRASI. Bagaimana Proses Penobatan Pangeran Chales Menjadi Raja Inggris Gantikan Ratu Elizabeth II. Adrian Dennis/Pool via REUTERS


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengatakan, selama ini terdapat kekhawatiran tentang bea keluar bagi ekspor mineral. Ia menegaskan, penetapan pajak tersebut sama sekali bukan untuk meraup keuntungan.

Chatib menyatakan, Indonesia tidak boleh lagi hanya bergantung kepada sumber daya alam mentah dan buruh murah. Bila harga energi dan komoditas mengalami penurunan, maka pendapatan Indonesia pun akan terganggu karena selama ini masih bergantung pada ekspor berupa komoditas dan energi.

"Ada kekhawatiran mengenai pajak bea keluar ekspor untuk mineral. Saya ingin katakan bahwa tujuan itu bukan untuk revenue collection. Kalau memang inginnya begitu (revenue collection), sumbernya dari pajak. Tapi ini bea keluar tujuannya bahwa smelter harus dibangun di Indonesia. Value added dibangun di Indonesia," kata Chatib di Hotel Dharmawangsa, Kamis (30/1/2014).

Penetapan bea tersebut merupakan instrumen fiskal untuk memaksa pengusaha agar membangun smelter di Indonesia. Chatib mengatakan selama ini tidak terlihat ada dorongan untuk membagun smelter.

"Dalam 5 tahun undang-undang dibuat tidak ada tekanan untuk membangun smelter disini. Jadi kita tidak boleh mengulangi kesalahan yanag sama," ujar dia.

Chatib mengatakan pihak Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan insentif lainnya. "Kami sudah menyiapkan jika R&D (research and development/riset dan perkembangan) dan training dibuat di Indonesia," katanya.

Seperti diberitakan, ekspor mineral olahan akan dikenakan bea keluar progresif sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah dipersiapkan. PMK itu mengacu pada ketentuan dari Peraturan Menteri ESDM yang mengatur tentang batasan kadar pengolahan dan pemurnian mineral itu sendiri. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×