Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah memastikan, dua bulan lagi akan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengurangan pajak dividen bagi investor asing akan keluar.
Tujuan diterbitkannya aturan tersebut dikeluarkan untuk meminimalisir out flow, terutama karena tingginya dana repatriasi milik asing berupa dividen.
Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, selama ini dividen milikinvestor asing tersebut selalu mengalir ke luar. Nah, untuk mencegah hal itu terjadi pemerintah akan mengurangi tarif pajak dividen bagi investor yang mau kembali menginvestasikan pendapatan dividennya di Indonesia.
Selama ini, tarif pajak dividen yang berlaku sebesar 20%, sementara berdasarkan aturan ini nanti nilainya lebih kecil. "Kita sedang rumuskan, apakah pajak dividen perlu diturunkan sedikit di atas nol persen," ujar Chatib, Kamis (30/1) di Jakarta.
Chatib menjelaskan, capital outflow yang tinggi akan mempengaruhi capital account yang semakin tinggi. Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang memberlakukan sistem devisa bebas. Oleh karenanya, pemerintah tidak bisa mengontrol aliran devisa yang masuk.
Jadi, kalau pemerintah tidak bisa mengontrol devisa, seperti yang di atur dalam Undang-Undang, maka pemerintah harus menyikapinya dengan kebojakan lain. Diantaranya adalah memberikan insentif bagi investor yang tidak membawa keluar pemdapatan dividennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News