kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.434   0,00   0,00%
  • IDX 7.866   64,61   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,62   0,97%
  • LQ45 796   2,29   0,29%
  • ISSI 269   3,13   1,18%
  • IDX30 413   1,82   0,44%
  • IDXHIDIV20 479   2,10   0,44%
  • IDX80 121   0,46   0,38%
  • IDXV30 133   1,07   0,81%
  • IDXQ30 133   0,86   0,65%

Pemerintah evaluasi 13.520 Perda


Kamis, 16 Agustus 2012 / 14:18 WIB
Pemerintah evaluasi 13.520 Perda
ILUSTRASI. Sejumlah truk dan alat berat di pelabuhan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC), Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah kini tengah melakukan evaluasi 13.520 peraturan daerah yang dianggap bermasalah. Langkah ini dilakukan untuk menjamin iklim investasi dan kepastian hukum di tanah air.

"Kita telah dan sedang mengevaluasi 13.520 Peraturan Daerah, dan 824 Peraturan Daerah telah kita batalkan," kata SBY dalam pidato Kenegaraannya di gedung MPR/DPR/DPR, Kamis (16/8).

SBY menyadari, masih muncul sejumlah hambatan iklim investasi dan kepastian hukum yang dikeluhkan oleh berbagai kalangan. Jika ini dibiarkan, lanjutnya, berpotensi menciptakan ketidakpastian, ekonomi biaya tinggi (high cost economy), dan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkualitas.

"Kita perlu terus bekerja keras untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi itu," tegasnya.

SBY menambahkan, untuk meningkatkan aliran investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akan diimbangi dengan kecepatan dan kemudahan perijinan. Salah satu hal yang sudah dilakukan adalah dengan menekan dan mempercepat penerbitan izin berusaha dari semula 60 hari menjadi 17 hari.

"Sama pentingnya dengan itu, upaya penegakkan hukum sangat penting untuk meningkatkan rasa aman dan stabilitas dalam berinvestasi," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×