kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Pemerintah evaluasi 13.520 Perda


Kamis, 16 Agustus 2012 / 14:18 WIB
Pemerintah evaluasi 13.520 Perda
ILUSTRASI. Sejumlah truk dan alat berat di pelabuhan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC), Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah kini tengah melakukan evaluasi 13.520 peraturan daerah yang dianggap bermasalah. Langkah ini dilakukan untuk menjamin iklim investasi dan kepastian hukum di tanah air.

"Kita telah dan sedang mengevaluasi 13.520 Peraturan Daerah, dan 824 Peraturan Daerah telah kita batalkan," kata SBY dalam pidato Kenegaraannya di gedung MPR/DPR/DPR, Kamis (16/8).

SBY menyadari, masih muncul sejumlah hambatan iklim investasi dan kepastian hukum yang dikeluhkan oleh berbagai kalangan. Jika ini dibiarkan, lanjutnya, berpotensi menciptakan ketidakpastian, ekonomi biaya tinggi (high cost economy), dan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkualitas.

"Kita perlu terus bekerja keras untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi itu," tegasnya.

SBY menambahkan, untuk meningkatkan aliran investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), akan diimbangi dengan kecepatan dan kemudahan perijinan. Salah satu hal yang sudah dilakukan adalah dengan menekan dan mempercepat penerbitan izin berusaha dari semula 60 hari menjadi 17 hari.

"Sama pentingnya dengan itu, upaya penegakkan hukum sangat penting untuk meningkatkan rasa aman dan stabilitas dalam berinvestasi," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×