kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   4.000   0,25%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Pemerintah Dukung Pembentukan Danantara untuk Optimalisasi Dividen BUMN


Sabtu, 01 Februari 2025 / 18:56 WIB
Pemerintah Dukung Pembentukan Danantara untuk Optimalisasi Dividen BUMN
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Pemerintah mendukung pembentukan BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendukung pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN. 

Pembentukan badan baru ini menjadi salah satu poin baru yang termuat dalam Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan disahkan pada sidang paripurna pekan depan. 

"Pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2). 

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Tegaskan RUU BUMN Akan Disahkan Selasa Pekan Depan

Selain soal Danantara, RUU BUMN ini juga mengatur tiga pokok materi penting lainnya. 

Pertama, pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah. 

Kedua, penguatan tata kelola BUMN melalui fungsi pemisahan, fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN, serta pengaturan koordinasi tentang Menteri dan Badan. 

Ketiga, penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi. 

Baca Juga: Disepakati Untuk Disahkan Jadi UU, Komisi VI Beberkan 11 Poin Perubahan RUU BUMN

Supratman menegaskan RUU BUMN ini diharapkan bisa memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Ke depan, BUMN diharapkan menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam termasuk nikel, bauksit, dan tembaga. 

Kemudian menjadi bagian penguatan rantai pasok industri strategis seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik, dan juga untuk peningkatan kandungan lokal dan substitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi. 

Baca Juga: Revisi UU BUMN Bahas Danantara

Selain dalam penciptaan nilai melalui hilirisasi, BUMN juga diharapkan dapat menjadi agen pembangunan nasional dengan melakukan beberapa hal, antara lain peningkatan konektivitas yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indonesia, peningkatan ketahanan energi dan pangan nasional, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat melakukan kontribusi fiskal terhadap penerimaan negara melalui dividen dan pajak. 

Selanjutnya: Rupiah Mendadak Rp 8.000 per Dolar AS di Pencarian Google, BI Angkat Bicara

Menarik Dibaca: Skin Minimalism Jadi Tren Perawatan Kulit Simple Masa Kini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×