kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah-DPR Resmi Tetapkan Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta


Rabu, 15 Februari 2023 / 21:56 WIB
Pemerintah-DPR Resmi Tetapkan Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta
ILUSTRASI. Umat Islam berdoa di depan Kabah. Pemerintah bersama DPR resmi menetapkan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp 49,8 juta.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 90,05 juta. Jumlah tersebut terbilang berkurang dari usulan sebelumnya yang mencapai Rp 98,8 juta.

Dari jumlah itu, jemaah haji hanya membayarkan Rp 49,8 juta. Selebihnya dari nilai manfaat keuangan haji.

Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang mengatakan, Panja Komisi VIII DPR dan panja pemerintah menyepakati asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar AS dan Saudi Arabia Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH. Yakni 1 US$ sebesar dengan Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.

"Panja komisi VII DPR RI tentang BPIH tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH 2023 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26 (Rp 90,05 juta)," ujar Marwan dalam rapat kerja dengan Menteri Agama, Rabu (15/2).

Baca Juga: Pembahasan Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mulai Tahun Ini

Jumlah itu terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah sebesar Rp 49.812.700,6 (55,3%) dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7%).

Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67 atau Rp 8,09 triliun.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%.

Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan. Antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

Menag bersyukur, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. Misalnya, nilai kurs dollar dan riyal disepakati ada penurunan.

Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp 49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” kata Yaqut.

Terkait penggunaan nilai manfaat, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang.

Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya.

“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama," ucap Yaqut.

Saat ini, kata Menag, kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp 7,1 triliun. Beruntung BPKH punya saldo Rp 15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji.

Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp 2 triliun. Tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp 2 triliun.

Di banding tahun sebelumnya, proses pembahasan BPIH tahun ini bisa berlangsung lebih awal. Sehingga baik Kemenag maupun Komisi VIII DPR memiliki cukup waktu untuk melakukan telaah atas usulan biaya yang disampaikan.

“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR-RI yang terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun,” imbuh Yaqut.

Sebagai informasi, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jemaah tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

Jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.

Serta, jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.

Baca Juga: Pengamat: Kenaikan Biaya Haji Perlu Untuk Sehatkan Keuangan Haji Dalam Jangka Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×