kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah dorong penyerapan belanja APBN di daerah lebih optimal


Minggu, 17 November 2019 / 10:53 WIB
Pemerintah dorong penyerapan belanja APBN di daerah lebih optimal
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan arahan disela penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian dan Lembaga, serta Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Presi


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - LABUAN BAJO. Menjelang ujung tahun, pemerintah masih terus berupaya mendorong realisasi belanja kementerian dan lembaga (K/L). Belanja pemerintah menjadi salah satu kunci menahan perlambatan ekonomi nasional di tengah gejolak global sepanjang tahun ini.

Upaya optimalisasi belanja pemerintah juga gencar dilakukan di di tingkat daerah, di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT). Alokasi APBN untuk Provinsi NTT, baik melalui K/L maupun Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tercatat sebesar Rp 35,08 triliun pada 2019. Anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 34,49 triliun.

Baca Juga: Mendagri bakal ungkap provinsi yang tak serap 60% APBD hingga akhir tahun

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu NTT  Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan, realisasi belanja APBN di NTT didorong untuk mencapai target yakni 95% dari pagu yang ditetapkan. Namun, sampai dengan pertengahan November ini realisasi belanja baru mencapai 72,89%.

“Kontribusi APBN terus kami dorong karena konsumsi pemerintah sendiri men- support PDRB NTT hingga 30%-40%. Artinya pertumbuhan NTT sangat tergantung pada  APBN, terutama belanja modal untuk mendukung PMTB (pembentukan modal tetap bruto),” tutur Lidya, Jumat (15/11).

Realisasi belanja APBN di NTT sepanjang tahun ini diakui Lidya memang lebih lambat dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu alasannya adalah anggaran pembangunan Balai Prasarana Pemukiman yang baru turun pada Juli lalu. Sampai saat ini, serapan anggaran untuk pembangunan fisik tersebut baru sekitar 23%.

Baca Juga: Ramai soal desa fiktif, begini proses pembentukan desa sesungguhnya

Adapun, batas pengajuan surat perintah membayar terakhir pada tahun ini masih pada 20 Desember mendatang. “Jadi kami masih bisa terus melakukan pemetaan pada satuan kerja (satker) untuk melihat mana yang belum optimal belanjanya, terutama satker yang di dalamnya ada belanja prioritas,” lanjut Lidya.




TERBARU

[X]
×