kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ramai soal desa fiktif, begini proses pembentukan desa sesungguhnya


Kamis, 07 November 2019 / 18:00 WIB
Ramai soal desa fiktif, begini proses pembentukan desa sesungguhnya
ILUSTRASI. Dana desa


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam empat hari terakhir, ramai kabar soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, desa fiktif muncul setelah pemerintah mulai mengucurkan dana desa. Tujuan pembentukannya ialah agar desa-desa itu mendapat bantuan dari pemerintah setiap tahun.

"Kami mendengar beberapa masukan karena ada transfer ajek dari APBN. Maka, sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya (desa fiktif). Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga: Muncul banyak desa fiktif, pemerintah akan segera tertibkan

Presiden Joko Widodo menyatakan, ada oknum nakal yang sengaja menciptakan desa fiktif. "Kami kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkap," kata dia kepada wartawan usai pembukaan Konstruksi Indonesia 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11).

Keberadaan desa fiktif tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa keberadaannya bisa dengan mudah muncul. Bila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah syarat pembentukan desa.

Pasal 7 UU Desa menyebutkan, pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan yang dilakukan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Penataan ini meliputi kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.

Baca Juga: Kemenkeu tengah lakukan investigasi terkait munculnya dana desa fiktif

Pemerintah pusat bisa memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.

Berdasar Pasal 8 ayat (1) UU Desa, ada tiga cara pembentukan desa: pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih,  penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa, dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×