kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ramai soal desa fiktif, begini proses pembentukan desa sesungguhnya


Kamis, 07 November 2019 / 18:00 WIB
Ramai soal desa fiktif, begini proses pembentukan desa sesungguhnya
ILUSTRASI. Dana desa


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam empat hari terakhir, ramai kabar soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, desa fiktif muncul setelah pemerintah mulai mengucurkan dana desa. Tujuan pembentukannya ialah agar desa-desa itu mendapat bantuan dari pemerintah setiap tahun.

"Kami mendengar beberapa masukan karena ada transfer ajek dari APBN. Maka, sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya (desa fiktif). Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga: Muncul banyak desa fiktif, pemerintah akan segera tertibkan

Presiden Joko Widodo menyatakan, ada oknum nakal yang sengaja menciptakan desa fiktif. "Kami kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkap," kata dia kepada wartawan usai pembukaan Konstruksi Indonesia 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11).

Keberadaan desa fiktif tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa keberadaannya bisa dengan mudah muncul. Bila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah syarat pembentukan desa.

Pasal 7 UU Desa menyebutkan, pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan yang dilakukan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Penataan ini meliputi kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.

Baca Juga: Kemenkeu tengah lakukan investigasi terkait munculnya dana desa fiktif

Pemerintah pusat bisa memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.

Berdasar Pasal 8 ayat (1) UU Desa, ada tiga cara pembentukan desa: pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih,  penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa, dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×