kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah dorong OJK bertindak tegas atasi masalah sektor finansial


Senin, 30 November 2020 / 15:12 WIB
Pemerintah dorong OJK bertindak tegas atasi masalah sektor finansial
ILUSTRASI. Pemerintah dorong OJK bertindak tegas atasi masalah sektor finansial


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mendapatkan sederet mandat dan wewenang baik dalam hal Undang-Undang (UU) OJK maupun UU sektoral seperti UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Perasuransian, UU Dana Pensiun, hingga UU terkait penanganan pandemi Covid-19.

Namun demikian, pemerintah menilai OJK belum menerapkan kewenangannya secara optimal sebagaimana mestinya. 

Setali tiga uang dalam praktiknya, OJK masih membawa permasalahan lembaga jasa keuangan untuk dibahas di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang seharusnya dapat ditangani oleh OJK berdasarkan kewenangannya. Oleh karenanya, pemerintah mendorong OJK untuk bertindak tegas dalam menjalankan tugasnya.

Agenda tersebut merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.  

Baca Juga: Pertama kali, UU Pasar Modal menyasar direksi emiten

Dalam naskah akademi RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, pemerintah menilai penanganan permasalahan bank saat ini masih berlarut-larut karena adanya kecenderungan OJK untuk melakukan penyehatan terhadap bank bermasalah. Termasuk mencari investor walau waktu penyehatan bank sudah melampaui batas yang ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Alhasil, ada tiga poin penting dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang mengatur ulang wewenang OJK. Pertama, penegasan kewenangan OJK untuk menetapkan status pengawasan dan kewenangan pengawasan pada setiap tahapan status bank antara lain bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan, bank dalam resolusi, hingga penetapan bank sistemik dan penetapan status pengawasan bank. 

Penguatan kewenangan OJK dalam koordinasi pengawasan perbankan terpadu juga tergambarkan dalam peran baru yakni sebagai koordinator Forum Pengawasan Perbankan Terpadu. Selain itu, terdapat penegasan kewenangan penetapan kebijakan makropudensial non-perbankan sesuai hasil kesepakatan perumusan kebijakan makroprudensial dalam rapat KSSK.

Baca Juga: RUU omnibus law sektor keuangan: LPS bisa tempatkan dana di calon bank gagal

“OJK menyampaikan hasil penetapan dan pemutakhiran daftar bank sistemik kepada KSSK,” Pasal 9 RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Ketetapan OJK itu, setelah berkoodinasi dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Kedua, apabila terdapat bank dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, OJK berwenang melakukan tindak lanjut. Misalnya, membatasi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), komisaris, direksi, dan pemegang saham, OJK memelihara data mengenai pemegang saham pengendali dan ultimate shareholder. 

Ketiga, penguatan pengawasan secara terintegrasi termasuk konglomerasi keuangan di bawah Ketua Dewan Komisioner OJK. Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK menetapkan keputusan akhir apabila musyawarah tidak terdapat mufakat dan dapat mengintervensi kebijakan kepala eksekutif.

Seluruh mandat dan wewenang baru OJK tersebut bakal diperkuat dengan dibuatnya sistem data dan informasi sektor keuangan yang terintegrasi. Data tersebut diperoleh dari OJK, BI, dan LPS yang digunakan sebagai bahan kajian dalam Forum Pengawasan Bank Terpadu.

Baca Juga: RUU omnibus law sektor keuangan beri kewenangan LPS tempatkan dana di bank

Integrasi data dan informasi ini menjadi satu sumber yang dipercaya bisa mengelola dan memitigasi dampak ke publik berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga.

Selanjutnya, integrasi data tersebut digunakan untuk pengawasan dan asesmen antara lain dalam hal bank akan mengajukan PLJP/PLJPS. Baik untuk asesmen kelayakan kondisi solvabilitas dan tingkat kesehatan bank dalam rangka pengambilan keputusan permasalahan bank dan penanganan, maupun pemenuhan agunan bank.

Sebagai info, RUU yang merangkum 13 Undang-Undang ini diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pihak pemerintah dan Komisi XI DPR RI. 
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK  Teguh Supangkat mengaku pihaknya belum mengetahui substansi dari RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. “Saya tidak bisa komentar karena belum tahu, kalau data sudah punya data yang terintegrasi antar lembaga,” kata Teguh kepada Kontan.co.id, Senin (30/11). 

Teguh menegaskan per akhir tahun lalu OJK, BI, dan LPS sudah sepakat mengintegrasikan pelaporan dari sektor perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id.

Selanjutnya: Omnibus Law sektor keuangan mempertajam taring Menkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×