kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah dorong OJK bertindak tegas atasi masalah sektor finansial


Senin, 30 November 2020 / 15:12 WIB
Pemerintah dorong OJK bertindak tegas atasi masalah sektor finansial
ILUSTRASI. Pemerintah dorong OJK bertindak tegas atasi masalah sektor finansial


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kedua, apabila terdapat bank dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, OJK berwenang melakukan tindak lanjut. Misalnya, membatasi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), komisaris, direksi, dan pemegang saham, OJK memelihara data mengenai pemegang saham pengendali dan ultimate shareholder. 

Ketiga, penguatan pengawasan secara terintegrasi termasuk konglomerasi keuangan di bawah Ketua Dewan Komisioner OJK. Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK menetapkan keputusan akhir apabila musyawarah tidak terdapat mufakat dan dapat mengintervensi kebijakan kepala eksekutif.

Seluruh mandat dan wewenang baru OJK tersebut bakal diperkuat dengan dibuatnya sistem data dan informasi sektor keuangan yang terintegrasi. Data tersebut diperoleh dari OJK, BI, dan LPS yang digunakan sebagai bahan kajian dalam Forum Pengawasan Bank Terpadu.

Baca Juga: RUU omnibus law sektor keuangan beri kewenangan LPS tempatkan dana di bank

Integrasi data dan informasi ini menjadi satu sumber yang dipercaya bisa mengelola dan memitigasi dampak ke publik berdasarkan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga.

Selanjutnya, integrasi data tersebut digunakan untuk pengawasan dan asesmen antara lain dalam hal bank akan mengajukan PLJP/PLJPS. Baik untuk asesmen kelayakan kondisi solvabilitas dan tingkat kesehatan bank dalam rangka pengambilan keputusan permasalahan bank dan penanganan, maupun pemenuhan agunan bank.

Sebagai info, RUU yang merangkum 13 Undang-Undang ini diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pihak pemerintah dan Komisi XI DPR RI. 
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK  Teguh Supangkat mengaku pihaknya belum mengetahui substansi dari RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. “Saya tidak bisa komentar karena belum tahu, kalau data sudah punya data yang terintegrasi antar lembaga,” kata Teguh kepada Kontan.co.id, Senin (30/11). 

Teguh menegaskan per akhir tahun lalu OJK, BI, dan LPS sudah sepakat mengintegrasikan pelaporan dari sektor perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id.

Selanjutnya: Omnibus Law sektor keuangan mempertajam taring Menkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×